Pasuruan – Seorang oknum ibu Bhayangkari dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan keterlibatannya dalam praktik suntik pemutih ilegal. Laporan ini disampaikan oleh seorang korban yang mengalami efek samping serius setelah menjalani prosedur suntik pemutih tersebut.
Menurut korban, praktik ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan bahan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Saya merasa tertipu karena dijanjikan hasil aman dan permanen, tetapi malah mengalami kerusakan kulit,badan gematar” ujar korban saat memberikan keterangan di kantor pengacara di Bangil.
Kronologi Kasus, Kejadian bermula pada 13 Oktober 2024, ketika praktik suntik pemutih ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial FDH terungkap di Bangil, Pasuruan. FDH, yang diketahui bukan dokter atau perawat, menjalankan prosedur di ruang rumahnya yang bercat kuning-hijau.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, FDH terlihat mengenakan baju serba putih dan kerudung krem, tampak seperti tenaga medis profesional. Di depannya terdapat peralatan medis lengkap. Salah satu pasiennya, Diana Fifa Sari, terlihat mengenakan kaos pink dan celana coklat muda, didampingi seorang pria berbadan gempal yang memegang ponsel.
FDH diketahui bekerja di Rumah Sakit Islam Masyithoh Bangil, namun mengajukan pengunduran diri beberapa minggu setelah kasus ini mencuat. Biaya layanan suntik pemutih yang ditawarkan mencapai Rp 3.000.000, termasuk uang muka Rp 1.500.000 dan biaya transportasi Rp 500.000.
“Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu memasukkannya ke tubuh melalui infus,” jelas salah satu saksi.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik FDH diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 78 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal tersebut melarang penggunaan alat atau metode kesehatan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi, apalagi memberikan kesan seolah-olah sebagai dokter berlisensi.
Upaya Menghapus Bukti
Pada 2 November 2024, seorang pria yang mengaku sebagai putra FDH mendatangi kantor advokat di Bangil, berusaha mencari orang-orang yang mengetahui praktik ibunya. Dalam upaya tersebut, FDH juga dilaporkan meminta bantuan untuk menghapus dokumen dan bukti terkait praktik ilegalnya.
Namun, tim IT dari Berita Istana berhasil memulihkan dokumen yang telah dihapus, termasuk foto dan video saat FDH melakukan suntikan kepada kliennya.
Praktik Berjalan Bertahun-Tahun
Hasil investigasi menunjukkan bahwa praktik suntik pemutih ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. FDH diduga telah melayani banyak klien tanpa memperhatikan standar medis, berpotensi membahayakan kesehatan pasien.
Langkah Hukum
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 5 Desember 2024, seluruh data praktik ilegal ini telah diamankan di kantor redaksi Berita Istana. Tim redaksi menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Praktik seperti ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami akan memastikan kasus ini ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban di masa depan,” ungkap perwakilan Berita Istana.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik kecantikan yang tidak resmi dan segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang. Tim Berita Istana berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
(iTO)