Waduh !! Kasus Suntik Pemutih Ilegal: Oknum Ibu Bhayangkari Resmi Dilaporkan ke Polres Pasuruan

By MATA JATENG
Sabtu, 7 Desember 2024

Pasuruan – Seorang oknum ibu Bhayangkari dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan keterlibatannya dalam praktik suntik pemutih ilegal. Laporan ini disampaikan oleh seorang korban yang mengalami efek samping serius setelah menjalani prosedur suntik pemutih tersebut.

Menurut korban, praktik ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan bahan yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Saya merasa tertipu karena dijanjikan hasil aman dan permanen, tetapi malah mengalami kerusakan kulit,badan gematar” ujar korban saat memberikan keterangan di kantor pengacara di Bangil.

Kronologi Kasus, Kejadian bermula pada 13 Oktober 2024, ketika praktik suntik pemutih ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial FDH terungkap di Bangil, Pasuruan. FDH, yang diketahui bukan dokter atau perawat, menjalankan prosedur di ruang rumahnya yang bercat kuning-hijau.

Dalam dokumentasi yang diperoleh, FDH terlihat mengenakan baju serba putih dan kerudung krem, tampak seperti tenaga medis profesional. Di depannya terdapat peralatan medis lengkap. Salah satu pasiennya, Diana Fifa Sari, terlihat mengenakan kaos pink dan celana coklat muda, didampingi seorang pria berbadan gempal yang memegang ponsel.

FDH diketahui bekerja di Rumah Sakit Islam Masyithoh Bangil, namun mengajukan pengunduran diri beberapa minggu setelah kasus ini mencuat. Biaya layanan suntik pemutih yang ditawarkan mencapai Rp 3.000.000, termasuk uang muka Rp 1.500.000 dan biaya transportasi Rp 500.000.

“Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu memasukkannya ke tubuh melalui infus,” jelas salah satu saksi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik FDH diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 78 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal tersebut melarang penggunaan alat atau metode kesehatan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi, apalagi memberikan kesan seolah-olah sebagai dokter berlisensi.

Baca Juga :  Dirut PT BIN Apresiasi Kinerja Polres Sragen Operasi Balap Liar, 212 Motor Disita dan 1 Orang Proses Hukum

Upaya Menghapus Bukti

Pada 2 November 2024, seorang pria yang mengaku sebagai putra FDH mendatangi kantor advokat di Bangil, berusaha mencari orang-orang yang mengetahui praktik ibunya. Dalam upaya tersebut, FDH juga dilaporkan meminta bantuan untuk menghapus dokumen dan bukti terkait praktik ilegalnya.

Namun, tim IT dari Berita Istana berhasil memulihkan dokumen yang telah dihapus, termasuk foto dan video saat FDH melakukan suntikan kepada kliennya.

Praktik Berjalan Bertahun-Tahun

Hasil investigasi menunjukkan bahwa praktik suntik pemutih ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. FDH diduga telah melayani banyak klien tanpa memperhatikan standar medis, berpotensi membahayakan kesehatan pasien.

Langkah Hukum

Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 5 Desember 2024, seluruh data praktik ilegal ini telah diamankan di kantor redaksi Berita Istana. Tim redaksi menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

“Praktik seperti ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami akan memastikan kasus ini ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban di masa depan,” ungkap perwakilan Berita Istana.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik kecantikan yang tidak resmi dan segera melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang. Tim Berita Istana berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

(iTO)

Berita Terkait

Berita Utama
Satreskrim Polres Sintang Sidak Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA di Sintang
Kamis, 13 Maret 2025
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer