Jakarta – Sebuah video di YouTube menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa ribuan kepala desa menyesal dan kecewa akibat keputusan tersebut. Namun, apakah benar MK telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?
Faktanya:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024. UU ini mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode, dengan maksimal dua periode masa jabatan.
Proses perubahan UU Desa ini dimulai pada Mei 2022 melalui usulan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Usulan tersebut disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 28 Maret 2024, sehingga menjadi undang-undang resmi. Beberapa kepala desa di berbagai daerah, seperti Banyumas, Batang, dan Bogor, telah menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sesuai ketentuan UU tersebut.
Gugatan Uji Materi:
Pada awal 2024, Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama beberapa kepala desa, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal ini hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024, sehingga dianggap tidak adil bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum tanggal tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut dengan alasan kehilangan objek, karena norma yang dipermasalahkan telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Kesimpulan:
Informasi yang menyebutkan MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidaklah benar. Faktanya, masa jabatan kepala desa telah diperpanjang menjadi delapan tahun per periode melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sementara itu, permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan ditolak oleh MK. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan masalah pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan kepastian hukum yang adil.(*)