Penimbunan Pupuk Bersubsidi, Desak Pemerintah Cabut Izin Kios Distributor Nakal Alfatan Tani

By MATA JATENG
Jumat, 31 Januari 2025

 

Jambi – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Merangin, Jambi, mengecam keras dugaan penimbunan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum distributor Alfatan Tani. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan sosial bagi kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Penimbunan pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha serta sanksi pidana. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta bertindak tegas terhadap distributor dan pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penemuan 4 Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Desa Markeh

Kasus ini terungkap pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat tim investigasi menemukan 4 ton pupuk urea bersubsidi milik Baitul, warga Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Mesumai, yang diduga disimpan secara ilegal di sebuah gudang milik warga di Desa Markeh, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Selain itu, pupuk jenis KCL sebanyak 3 ton juga sudah terjual habis. Menurut Rusdi, pemilik gudang di Desa Markeh, pupuk tersebut sudah ditimbun selama kurang lebih dua tahun. “Saya tidak mengerti aturan mengenai pupuk,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi oleh tim media.

IWOI Merangin Desak Aparat Bertindak Tegas

Ketua DPD IWOI Merangin, Jefri, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari kecurangan distribusi pupuk bersubsidi yang kerap terjadi setiap tahun.

“Tentu kami sebagai pengurus IWOI Kabupaten Merangin mengutuk keras tindakan oknum kios distributor yang berani menimbun pupuk bersubsidi. Ini jelas merugikan petani dan mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Jefri.

Jefri juga mendesak Polres Merangin dan Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus ini dengan tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Viral!! Kabar Tidak Sedap Hebohkan Warga Jawa Tengah: Kapolres Boyolali Blokir Nomor Wartawan

Selain itu, IWOI Merangin meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan pupuk bersubsidi adalah langkah penting untuk menjaga keadilan sosial bagi petani. Pemerintah harus memastikan distribusi pupuk tepat sasaran, sehingga petani kecil bisa mendapatkan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan hasil pertanian mereka,” tegas Jefri.

Media Diminta Mengawal Kasus Ini

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan bagi petani, Jefri mengimbau seluruh media yang tergabung dalam IWOI Kabupaten Merangin untuk ikut serta mengawal kasus ini.

“Kita harus memastikan tidak ada impunitas terhadap oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi. Dengan semangat gotong royong dan pengawasan yang ketat, kita bisa menciptakan sistem pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Merangin,” pungkasnya.

Kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik curang yang merugikan petani. Petani berharap adanya tindakan nyata agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. (Tim Berita Istana Negara)

Berita Terkait

Berita Utama
Satreskrim Polres Sintang Sidak Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA di Sintang
Kamis, 13 Maret 2025
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer