Pati, 2 Juli 2024 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) resmi melaporkan Hotel New Merdeka Pati ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penyerobotan tanah milik negara. Pelaporan ini didasarkan pada temuan yang menunjukkan adanya pembangunan di atas lahan yang merupakan bagian dari Sungai Jiglong, sebuah aliran sungai irigasi, tanpa izin yang sah dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.
Kronologi Pengaduan:
1. Pengaduan dari Warga: Pada Senin, 20 Mei 2024, warga Desa Winong RT 02 RW 002, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, yang tinggal di sekitar sempadan Sungai Jiglong, mengajukan pengaduan kepada LSM MPK. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya bangunan yang dibangun di atas aliran sungai irigasi yang seharusnya dilindungi dari pembangunan permanen. Warga mengaku dirugikan dan meminta bantuan MPK untuk menangani masalah ini.
2. Investigasi oleh MPK: Menanggapi laporan warga, tim MPK segera melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti dan data terkait dugaan pelanggaran tersebut. Tim ini juga memeriksa regulasi yang berlaku, termasuk peraturan daerah dan ketentuan dari Kementerian terkait, guna memastikan apakah pembangunan tersebut melanggar aturan yang ada.
3. Pertemuan dengan DPMPTSP: Pada Selasa, 2 Juli 2024, MPK bersama perwakilan warga setempat mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati untuk membahas izin yang dimiliki oleh Hotel New Merdeka Pati. Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP mengonfirmasi bahwa izin yang diberikan hanya untuk pembangunan jembatan penghubung, bukan untuk bangunan permanen. Namun, hasil investigasi MPK di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang ada bukanlah jembatan penghubung, melainkan struktur beton permanen yang didirikan di atas aliran sungai.
4. Dugaan Manipulasi Perizinan: MPK mencurigai adanya manipulasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak Hotel New Merdeka Pati. Mereka menilai bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan dan telah menyalahi aturan, sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Potensi Dampak Hukum dan Sosial:
Dalam laporannya, MPK menyoroti beberapa potensi kerugian dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat pelanggaran ini, termasuk:
1. Pelanggaran Peraturan: Pembangunan di atas Sungai Jiglong dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang melarang pendirian bangunan permanen di atas aliran sungai yang berfungsi sebagai irigasi. Pelanggaran ini membuka peluang untuk dilakukan gugatan hukum, baik secara pidana maupun perdata.
2. Kerugian Negara dan Masyarakat: Negara dan masyarakat setempat berpotensi mengalami kerugian yang signifikan, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Pembangunan yang tidak sesuai aturan dapat mengakibatkan kerusakan pada sistem irigasi dan berdampak pada keberlanjutan pasokan air bagi pertanian di wilayah tersebut.
3. Sanksi Hukum: MPK mengingatkan bahwa jika pelanggaran ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi hukum yang berat, termasuk pembongkaran bangunan yang melanggar dan hukuman pidana bagi mereka yang terbukti bersalah. MPK berharap agar tindakan hukum ini memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Tuntutan dan Harapan:
LSM MPK meminta agar Polda Jawa Tengah segera mengambil tindakan tegas terhadap Hotel New Merdeka Pati dan pihak-pihak terkait lainnya. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati peraturan yang ada, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan lingkungan.
Masyarakat yang tergabung dalam MPK menginginkan agar pelanggaran ini segera diatasi dan hak-hak mereka sebagai warga negara dijaga. Mereka menegaskan pentingnya menegakkan hukum secara adil dan transparan demi kebaikan bersama.
(Redaksi Baist News)