Wartawan Dipanggil Polres Aceh Tengah Usai Beritakan Dugaan BBM Oplosan

By MATA JATENG
Minggu, 25 Mei 2025

Aceh Tengah – Seorang wartawan media online lokal, Yusra Efendi, menerima surat undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pemanggilan ini dilakukan beberapa hari setelah Yusra menerbitkan berita mengenai dugaan peredaran BBM oplosan di wilayah tersebut.

Surat undangan tersebut bernomor B/534/V/Res.1.24/2025/Reskrim dan ditandatangani oleh Kepala Satreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si, tertanggal 23 Mei 2025. Yusra dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, di ruang Unit II/Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Dalam surat pemanggilan dijelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana migas, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta sejumlah peraturan pelaksana lainnya.

Penyidik menyatakan bahwa undangan ini adalah langkah pengumpulan informasi dan keterangan yang relevan terhadap kasus yang sedang ditangani. Polisi juga mengimbau pihak yang dipanggil untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, penyidik yang menangani perkara ini adalah Aipda Arman Muhtar, S.H.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari sejumlah organisasi jurnalis yang memantau proses hukum tersebut guna memastikan tidak terjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Isu ini menjadi sorotan mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kronologi Dugaan BBM Oplosan

Peristiwa dugaan pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 12.18 WIB di sebuah ruko tanpa identitas resmi di Desa Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Amankan Tiga Terduga Pemerasan Dana Desa Gagal di Tengah Jalan

“Saya bersama rekan media melintas di kawasan tersebut dan melihat aktivitas mencurigakan. Terlihat dua pria, salah satunya diduga tengah melakukan pengoplosan minyak. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, salah satunya bernama Basir. Pria yang melakukan pengoplosan belum diketahui identitasnya,” jelas Yusra.

Setelah mengamati dan mendokumentasikan kegiatan tersebut, Yusra menyusun dan mengirimkan berita ke Kanit Tipidter Satreskrim serta kepada Kapolres Aceh Tengah. Tak lama berselang, Kapolres menghubungi dan meminta Yusra mendampingi tim menuju lokasi kejadian.

“Kami tiba di lokasi sekitar pukul 15.21 WIB, namun aktivitas sudah berhenti. Di lokasi hanya ditemukan 12 drum kosong, sekitar 15 jeriken, satu gentong minyak, sehelai kain penyaring, dan satu corong minyak yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan,” ungkap Yusra.

Sikap Wartawan

Menanggapi surat pemanggilan tersebut, Yusra Efendi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai bagian dari profesionalisme dan kontribusi dalam penegakan hukum.

“Saya akan hadir. Ini adalah bentuk profesionalisme saya sebagai jurnalis, sekaligus untuk membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Saya berharap keterangan yang saya sampaikan dapat membantu penyidik dalam menetapkan status perkara secara terang benderang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polres Aceh Tengah terkait perkembangan kasus ini.(Tim:Red)

Berita Terkait

Berita Utama
Presiden Prabowo Sambut Resmi Kedatangan Premier Tiongkok Li Qiang di Istana Merdeka
Minggu, 25 Mei 2025
Wartawan Dipanggil Polres Aceh Tengah Usai Beritakan Dugaan BBM Oplosan
Minggu, 25 Mei 2025
Kapolres Sanggau Gelar Silaturahmi Bersama Media, Dihadiri Kaperwil Kalbar Berita Istana
Minggu, 25 Mei 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer