Warga Gilirejo Baru Wajib Beli NPK ENVIRO demi Dapat Pupuk Subsidi, Pengecernya Menantu Wakil Bupati Sragen

By MATA JATENG
Senin, 12 Mei 2025

Sragen — Sejumlah warga di Dusun Dondong Timur, Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mengeluhkan syarat tak wajar dalam penyaluran pupuk subsidi. Mereka mengaku dipaksa untuk membeli pupuk NPK bermerek ENVIRO jika ingin mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah.

Widi dan Subandi, dua warga setempat, menyampaikan bahwa para petani di wilayah mereka tidak akan mendapatkan pupuk subsidi jika tidak terlebih dahulu membeli pupuk NPK ENVIRO. “Kami dipaksa beli pupuk NPK ENVIRO dulu. Kalau tidak, kami tidak dapat pupuk subsidi,” ujar Bandi kepada wartawan Berita Istana saat ditemui di kediamannya, Minggu (11/5).

Bandi menjelaskan, kondisi ini sangat memberatkan petani, terlebih harga pupuk non-subsidi seperti NPK ENVIRO jauh lebih mahal. “Ini semacam pemaksaan. Kalau petani tidak punya uang untuk beli NPK itu, otomatis dia tidak dapat pupuk subsidi. Padahal subsidi itu hak kami,” tambahnya.

Warga berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pertanian, segera turun tangan dan menindak tegas oknum atau lembaga yang diduga mempermainkan penyaluran pupuk subsidi. Para petani di Gilirejo Baru berharap bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan adil dan tanpa syarat tambahan yang menyulitkan.

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, warga dipaksa membeli pupuk tambahan yang disebut “Gandulan” . Ia menyebut saat dirinya mendatangi toko pupuk milik Salman, pengecer pupuk di wilayah tersebut, Salman bahkan mengajaknya ke Gresik untuk bertemu distributor NPK ENVIRO.

“Di sana, dijelaskan oleh Salman di tempat penjualan pupuk di Dukuh Sentulan Desa Geneng, Kecamatan Miri Kabupaten Sragen bahwa pupuk itu memang wajib dibeli dari distributor tertentu,” katanya. Penjelasan ini juga disaksikan oleh Ponang, penyuluh pertanian lapangan (PPL) setempat.

Baca Juga :  Kasus Laporan Ibu Bhayangkari Terkait Perselingkuhan Suaminya Hingga Punya Anak, di Polresta Sidoarjo

Dalam grup WhatsApp warga, Salman juga menyampaikan himbauan bahwa pembelian pupuk subsidi harus disertai pembelian pupuk NPK ENVIRO. Himbauan tersebut disebutkan berasal dari PPL, Kecamatan Miri, yang berada di bawah Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Sragen.

Praktik serupa juga dibenarkan oleh warga Dukuh Sumberjo dan Rejosari, dukuh tetangga Gilirejo Baru dan juga disampaikan warga Geneng Kecamatan Miri. Mereka mengaku mengalami hal serupa, yaitu diharuskan membeli pupuk non-subsidi dalam jumlah tertentu agar bisa mengakses pupuk subsidi.

“Kami merasa dirugikan. Pemerintah kan katanya mau membantu petani lewat pupuk subsidi,padahal pukuk NPK tidak mempengaruhi hasil tanaman kami, tapi malah dibebani dengan syarat-syarat tambahan,” keluh Supardi, warga Rejosari.

Daftar harga pupuk yang beredar menyebutkan:

Paket 1: 2 kg NPK ENVIRO + 1 kg Petro, total Rp 35.000. Jika ditambah pupuk Gandulan, total Rp 161.000.

Paket 2: 2 kg NPK ENVIRO + 1 kg Petro + 1 kg Mutiara, total Rp 40.000. Dengan Gandulan, Rp 166.000.

Organik: Rp 45.000 per sak.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan bahwa distribusi pupuk subsidi tidak boleh melibatkan perantara. Pupuk harus langsung disalurkan melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tanpa paksaan pembelian produk tertentu. Ia juga menyampaikan program pendirian 80 ribu koperasi di seluruh desa sebagai bagian dari upaya memperkuat distribusi pertanian.

“Alhamdulillah apa yang sudah kita capai sekarang sudah dirasakan, tapi terus kita tidak berhenti. Kita tahun ini akan membuka 80 ribu koperasi, setiap desa akan kita minta untuk segera mendirikan koperasi yang masuk dalam suatu jaringan koperasi nasional,” kata Prabowo saat acara panen raya di Majalengka, Jawa Barat, Senin (7/4/2025).

Sementara itu, Tokoh masyarakat Gilirejo Baru yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengikat atau mewajibkan petani membeli pupuk NPK tertentu, seperti NPK Enviro, demi mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah.

Baca Juga :  Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

Pernyataan ini disampaikan Warsito usai mendengar keluhan dari sejumlah tokoh masyarakat di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Ia mengaku baru mengetahui adanya praktik tersebut, yang disebut-sebut telah berjalan sejak tahun 2024.

“Saya heran, baru mendengar hal ini saat bertemu beberapa tokoh masyarakat Gilirejo Baru yang mengeluhkan adanya aturan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi harus membeli pupuk NPK Enviro. Saya baru tahu ternyata ini sudah berjalan sejak tahun 2024,” ujar Warsito, Minggu (11/5).

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap petani, dan bertentangan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden yang menegaskan bahwa akses terhadap pupuk subsidi tidak boleh dipersulit.

“Jika hal ini benar terjadi, maka ini sudah termasuk intervensi terhadap petani. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena program Presiden Prabowo tidak bertujuan mempersulit petani, tetapi justru mempermudah mereka dalam mendapatkan pupuk subsidi,” tegasnya.

Warsito berharap aparat terkait segera menindaklanjuti persoalan ini agar petani di Gilirejo Baru dan wilayah lainnya tidak menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ponang selaku PPL Miri saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dirinya menjelaskan “Mohon maaf nggih mas… terkait pupuk gandulan yang bisa menjawab pihak pengecer pupuk,” tulis Ponang. Ia pun menambahkan bahwa dirinya kerap mengeluhkan hal serupa. “Saya juga sering mengeluhkan hal itu… tapi apa daya, saya hanya petugas bawahan,” lanjutnya dalam pesan singkat tersebut.

Kebijakan ini memicu pertanyaan publik. Tim investigasi media mencoba menelusuri apakah praktik serupa juga terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Sragen. Namun hasil penelusuran menunjukkan hal yang berbeda.

Baca Juga :  Dolar AS Melemah, Emas Kembali Naik Didukung Sinyal Kebijakan The Fed

“Di desa kami tidak ada aturan semacam itu. Kami bisa membeli pupuk subsidi tanpa harus membeli pupuk non-subsidi seperti NPK ENVIRO,” ungkap Hardiman, warga Desa Mojodoyong,Desa Celep Kecamatan Kedawung, saat dikonfirmasi, Minggu (12/5).

Pernyataan berbeda datang dari warga Desa Patihan, Kecamatan Sidorejo, serta warga di wilayah Kecamatan Plupuh. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membeli pupuk non-subsidi sebagai syarat mengakses pupuk subsidi.

Untuk memperdalam informasi, tim media juga melakukan konfirmasi ke beberapa kabupaten tetangga seperti Grobogan, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo dan Karanganyar. Hasilnya, tidak ditemukan aturan serupa di wilayah-wilayah tersebut.

“Tidak ada ketentuan seperti itu. Petani tinggal menunjukkan KTP, RDKK, dan terdaftar dalam e-Alokasi. Tidak perlu membeli pupuk non-subsidi dulu,” ujar salah satu petugas distributor pupuk di Klaten.

Praktik di Desa Gilirejo Baru ini pun menimbulkan dugaan adanya permainan dalam distribusi pupuk subsidi. Dugaan semakin menguat karena adanya hubungan keluarga antara pengecer dan pejabat daerah.(Tim:Red)

Berita Terkait

Berita Utama
Polres Blora OTT Tiga Oknum yang Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Pemerasan
Sabtu, 24 Mei 2025
Petani Desa Katelan Sragen Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Melebihi HET Rp130 Ribu per Sak
Jumat, 23 Mei 2025
Polri Tegaskan Ijazah Bapak Ir. H. Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kamis, 22 Mei 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer