Grobogan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun Indonesia secara merata hingga ke desa-desa. Sejak 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 539 triliun. Jokowi menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, seiring berjalannya kebijakan Dana Desa yang diatur melalui Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa, muncul beberapa permasalahan. Salah satunya adalah dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi oleh aparat desa.
Kasus dugaan mark-up anggaran dana desa di Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Beberapa proyek yang didanai dari dana desa sebesar Rp 1,9 miliar dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diharapkan.
Tim investigasi Berita Istana yang melakukan penelusuran selama seminggu terakhir menemukan sejumlah proyek yang diduga bermasalah. Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan usaha tani Lengkong, jalan permukiman gang 4/6 Lengkong, pengadaan material pembangunan talud di Dusun Ketro Timur RT 01, pembangunan blok jalan pertanian di Dusun Ketro Timur RT 03 RW 01, jembatan di Dusun Kangkung, pembangunan beton blok jalan di Dusun Karangrejo RT 02, serta pemeliharaan jalan desa beraspal di Dusun Larangan dan Ketro Barat.
Selain itu, proyek pembangunan talud di Jalan Ketro Barat, yang sebagian didanai melalui bantuan provinsi (Banprov), juga diduga mengalami penyimpangan.
Ketika dimintai konfirmasi oleh Vio Sari, Kepala Perwakilan Berita Istana Jawa Tengah, Suwarseh, Kepala Desa Ketro, belum memberikan tanggapan. Upaya komunikasi lebih lanjut pun terkendala setelah nomor kontaknya diduga telah memblokir akses komunikasi.
Ketua LSM Indonesia Maju, Guntur Adi Pradana, SH., MH., menyatakan akan mendalami kasus dugaan mark-up tersebut. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, mengingat dana ini adalah instrumen penting untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Dugaan mark-up ini mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa dana publik yang seharusnya digunakan untuk masyarakat tidak disalahgunakan,” tegas Guntur.
LSM Indonesia Maju berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, Guntur mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh informasi yang lebih seimbang dan menyeluruh.