Pasuruan – Seorang oknum satpam berinisial ARS, yang bertugas di salah satu cabang Bank BCA, diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AM. Insiden tersebut terjadi di rumah mertuanya di Jl. Segara, Tongas Kulon, Probolinggo, pada Minggu, 10 November 2024. Dugaan penganiayaan ini bermula dari teguran AM terhadap kebiasaan ARS bermain sabung ayam yang dianggap mengabaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Menurut keterangan AM di kantor kuasa hukumnya, Jainurifan & Rekan, ia hanya berusaha mengingatkan suaminya untuk lebih fokus pada keluarga dan pekerjaan. “Saya bilang, ‘Ojo nemen neng pitik’ (jangan terlalu sering bermain sabung ayam). Tapi dia marah besar dan merasa saya mencoba mengatur hidupnya,” tutur AM. Perdebatan itu berujung pada aksi kekerasan oleh ARS, yang disaksikan oleh adik suaminya.
Ancaman dan Kekerasan Berlanjut
AM mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, ia sempat meminta bantuan WN, teman suaminya, melalui pesan WhatsApp untuk menasihati ARS. Namun, pesan tersebut justru diteruskan kepada keluarga ARS, termasuk ibu mertua dan adik iparnya, yang kemudian memarahi ARS. “Saat saya pamit pulang, ibu mertua mengabaikan saya dan menyalahkan saya karena dinilai mengadu kepada orang lain,” jelas AM sambil terisak.
Dua hari setelah insiden di rumah mertuanya, AM menyusul ARS ke kantor Bank BCA Bangil untuk membahas masalah rumah tangga mereka. Namun, situasi malah memanas saat ibu mertua dan adik ipar AM tiba-tiba datang. “Ibu mertua saya berkata bahwa saya bukan lagi bagian dari keluarga mereka dan meminta saya keluar dari kantor,” ungkap AM.
Laporan ke Polres Pasuruan
Kuasa hukum AM, Jainurifan & Rekan, telah melaporkan dugaan penganiayaan oleh Mutimah, ibu dari ARS, ke Polres Pasuruan. Berdasarkan laporan bernomor LPM/410/XI/2024/SPKT Polres Pasuruan, kejadian terjadi pada 11 November 2024, sekitar pukul 00.00 WIB di kantor Bank BCA Bangil. Mutimah diduga mencubit dan mencakar wajah AM di salah satu ruangan kantor. “Laporan kami diterima oleh AIPTU Soeheni dari SPKT Polres Pasuruan,” terang kuasa hukum AM.
Harapan Korban
AM berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terulang. “Saya hanya ingin hidup tenang bersama anak saya,” ujarnya.
Pihak ARS maupun keluarganya hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. Upaya konfirmasi dari media juga belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan kekerasan terjadi di lingkungan kerja dan melibatkan keluarga besar, sehingga menambah kompleksitas permasalahan.(Tim: Red)