Ungkap 9 Fakta Mengejutkan di Kafe Gempol 9 Pasuruan Penyekapan Hingga Telanjang di Dalam Room

By MATA JATENG
Sabtu, 7 September 2024

Pasuruan – Kafe Gempol 9, yang terletak di wilayah Kota Santri Pasuruan, Ruko yang dibangun oleh seorang pengusaha asal Surabaya pada 2013 hingga 2016. Lalu tahun 2017, ruko ini mulai beroperasi atau dibuka. Masing-masing bangunan ruko memiliki panjang 15 meter dan lebar 4,5 meter.

Kini kembali mencoreng nama baik daerah dengan kasus yang mengejutkan. Penyamaran tim investigasi Berita Istana Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran berat di lokasi tersebut. Selain belum membayar pajak daerah, pada 22 November 2022 lalu ditemukan pula praktik penyekapan terhadap 19 perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Lokasi Kafe Gempol 9 di Kecamatan Gempol, yang dikenal sebagai tempat karaoke “Berdosa,” telah lama menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Investigasi tim Berita Istana di lapangan mengungkap adanya praktik striptis dan peredaran minuman keras (miras) yang jelas-jelas melanggar peraturan desa (Perdes) setempat. Miras, yang seharusnya dilarang di wilayah tersebut, tetap beredar dengan leluasa.

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah terjadinya pengeroyokan terhadap anggota LSM dan media oleh oknum yang diduga anggota TNI, Polri, serta preman yang menjadi beking Kafe Gempol 9. Beberapa anggota LSM dan wartawan yang mencoba mengungkap kejahatan di lokasi tersebut menjadi korban kekerasan. Namun, ironisnya, salah satu wartawan dari media CNEWS.CO.ID diduga menjadi pihak yang membela lokalisasi tersebut dengan menyebarkan berita hoax, menuduh tim investigasi Berita Istana menyebarkan informasi palsu.

Beberapa sumber mengonfirmasi bahwa wartawan dari CNEWS.CO.ID tersebut memang diduga kuat menerima setoran uang dari pihak Kafe Gempol 9 untuk melindungi usaha mereka, termasuk peredaran miras dan aktivitas PSK. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dan melindungi bisnis ilegal.

Warsito, pimpinan redaksi Berita Istana, dengan tegas menyatakan bahwa profesi wartawan harus dijalankan dengan integritas dan tidak boleh digunakan untuk melindungi aktivitas yang melanggar hukum. “Jangan sekali-kali memback-up pekerjaan yang tidak benar. Kami akan terus mengungkap kebenaran dan memberantas kejahatan seperti ini,” tegas Warsito.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwenang, dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyekapan perempuan serta berbagai pelanggaran hukum lainnya di Kafe Gempol 9. Masyarakat Pasuruan berharap agar tindakan tegas segera diambil untuk menutup tempat tersebut dan menghentikan aktivitas yang mencemarkan nama baik Kota Santri.

Tim Berita Istana Ungkap 9 Fakta Mengejutkan di Kafe Gempol 9 Pasuruan

1. Oknum Wartawan Diduga Memback-up Kafe Gempol 9
Investigasi Berita Istana menemukan bahwa seorang oknum wartawan dari media lokal diduga kuat menjadi “back-up” bagi Kafe Gempol 9. Oknum tersebut diduga menerima setoran dari pihak kafe untuk melindungi operasi ilegal mereka, termasuk praktik peredaran miras dan prostitusi.

2. Oknum LSM Terlibat dalam Lindungan Kafe
Selain oknum wartawan, beberapa anggota LSM juga diduga terlibat dalam melindungi bisnis Kafe Gempol 9. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk menutupi aktivitas ilegal di kafe tersebut dan mendapatkan keuntungan finansial sebagai imbalannya.

3. Oknum Ormas Ikut Terlibat dalam Operasi Kafe
Oknum dari organisasi masyarakat (ormas) juga diduga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Kafe Gempol 9. Keterlibatan mereka membuat aktivitas ilegal di tempat tersebut semakin sulit untuk diberantas oleh pihak berwenang.

4. Oknum TNI Terlibat sebagai Beking
Investigasi Berita Istana juga mengungkap adanya keterlibatan oknum TNI yang diduga membekingi operasi ilegal di Kafe Gempol 9. Keterlibatan aparat ini memperparah situasi dan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi kegiatan-kegiatan melanggar hukum di lokasi tersebut.

5. Oknum Polisi Diduga Terlibat dalam Perlindungan Kafe
Selain itu, beberapa oknum polisi juga diduga terlibat dalam memberikan perlindungan bagi Kafe Gempol 9. Peran mereka tidak hanya melindungi, tetapi juga diduga terlibat langsung dalam kegiatan ilegal yang berlangsung di sana.

6. Praktik Telanjang memperhatikan kemaluan dalam Room Karaoke
Salah satu temuan yang paling mencengangkan adalah adanya praktik telanjang bulat yang dilakukan oleh pekerja perempuan di dalam room karaoke Kafe Gempol 9. Hal ini jelas melanggar norma dan nilai masyarakat, terutama di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.

7. Ruko Belum Membayar Pajak
Selain pelanggaran moral dan hukum, tim investigasi juga menemukan bahwa ruko tempat Kafe Gempol 9 beroperasi ternyata belum membayar pajak daerah. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas kafe tersebut juga melanggar peraturan perpajakan.

8. Peredaran Miras Bebas di Wilayah yang Dilarang
Meskipun sudah ada larangan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Pasuruan, khususnya di area yang telah diatur oleh Perdes, miras tetap beredar bebas di Kafe Gempol 9. Hal ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak terkait dan lemahnya penegakan hukum.

9. Penyekapan 19 Perempuan yang Dijadikan PSK
Temuan paling serius dari investigasi ini adalah penyekapan 19 perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kafe Gempol 9. Para perempuan tersebut dipaksa bekerja sebagai PSK di bawah tekanan, dan penyelamatan mereka menjadi prioritas utama bagi pihak berwenang yang menangani kasus ini.

Tim Liputan Berita Istana, Pasuruan, Jawa Timur

Berita Terkait

Berita Utama
Tim PT Berita Istana Negara Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
Senin, 18 November 2024
Viral! Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa di Desa Kedungrejo Sumberrejo Bojonegoro Menuai Sorotan
Minggu, 17 November 2024
Waduh!! Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa dan Pengelolaan BUMDes di Desa Srimulyo Gondang Sragen Mencuat
Minggu, 17 November 2024
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer