Tambang Ilegal di Gladaksari, Boyolali Jadi Sorotan: Warga Ungkap Milik Sekdes

By MATA JATENG
Kamis, 29 Mei 2025

Boyolali — Aktivitas pertambangan diduga ilegal di wilayah Dukuh Ledoksari, RT 04/RW 06, Desa Gladaksari,Kecamatan Gladaksari , Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Informasi dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan adanya kegiatan penambangan yang belum mengantongi izin resmi namun telah beroperasi selama berbulan-bulan.

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, lokasi tambang terbagi menjadi dua titik. Di bagian bawah lokasi, terdapat tiga unit alat berat jenis ekskavator yang sudah beroperasi kurang lebih delapan bulan. Luas lahan yang direncanakan untuk ditambang mencapai sekitar 8,1 hektare, dengan komoditas batuan andesit. Namun, izin Surat Izin Penetapan Bahan Galian (SIPB) disebut belum juga diterbitkan, meskipun proses pengajuan sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.

“Yang di bawah itu sudah jalan lama, tiga ekskavator aktif. Kalau yang di atas, satu alat baru masuk, tapi batu sudah mulai keluar,” ujar warga setempat.

Lebih lanjut, sumber juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Gladaksari bernama Danang.

Warga juga mengungkapkan bahwa terdapat nama-nama yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Disebutkan, Danang, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Cermo, Kecamatan Sambi, diduga memberikan perintah terkait pengelolaan lingkungan di area penambangan. Tiga nama lain yang disebut sebagai penanggung jawab lingkungan adalah Parsiyanto, Sabar, dan Suwarno. Ketiganya disebut bertugas atas arahan dari Sekdes Danang.

Tim redaksi Berita Istana telah mencoba menghubungi Tri Yogi selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Gladaksari untuk dimintai keterangan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Yang mengejutkan, justru muncul satu oknum yang mengaku sebagai wartawan Berinisial (JO) yang menghubungi Vio Sari, Kepala Perwakilan Berita Istana Wilayah Jawa Tengah,. Dalam percakapan telepon tersebut, keduanya membenarkan bahwa tambang tersebut milik Danang, Sekdes Gladaksari. Mereka juga meminta agar berita ini tidak dipublikasikan terlebih dahulu dan mengatakan bahwa mereka dihubungi oleh Danang untuk melakukan mediasi.

Baca Juga :  Gawat! Semakin Menguat Dugaan Pungutan Liar di SMA Negeri 1 Purwosari Pasuruan Jawa Timur

Menanggapi hal itu, Panji Riyadi, kuasa hukum dari PT Berita Istana Negara, menyatakan akan mengambil langkah hukum. Ia menilai aktivitas tambang yang tidak berizin tersebut berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan bencana seperti longsor dan banjir.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melaporkan dugaan tambang ilegal ini ke aparat penegak hukum karena dampaknya bisa membahayakan keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” tegas Panji.

Sementara itu, sejumlah warga dan tokoh masyarakat Gladaksari turut meminta agar aktivitas tambang di wilayah mereka segera dihentikan demi keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.(Tim:Red)

Berita Terkait

Berita Utama
Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan
Sabtu, 31 Mei 2025
Aroma Busuk di Balik Proyek Kampus: Diduga Kajari Salatiga Terseret Skandal ‘Upeti Rasa Gingseng’
Sabtu, 31 Mei 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”
Jumat, 30 Mei 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer