Setelah Viral Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Kini Muncul Pupuk Subsidi Dijual Rp190 Ribu per Sak di Sragen

By MATA JATENG
Selasa, 20 Mei 2025

Sragen – Setelah kasus pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi demi mendapatkan pupuk subsidi di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, viral di media sosial, kini muncul kasus baru. Petani di Dukuh Sidodadi RT 17/004, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seorang warga menginformasikan kepada awak media Berita Istana bahwa pupuk subsidi dijual dengan harga Rp190.000 per sak oleh seorang oknum bernama Nugroho Eko Prasetyo. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban. Kasus ini diketahui pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh praktik pemaksaan pembelian pupuk non-subsidi sebagai syarat memperoleh pupuk subsidi di Gilirejo Baru. Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, bertindak tegas. Ia segera menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, serta Pupuk Indonesia (PI) untuk menghapus praktik bundling dalam distribusi pupuk bersubsidi.

> “Kami akan mengumpulkan seluruh distributor pupuk se-Kabupaten Sragen untuk menekankan kembali bahwa tidak boleh atau dilarang ada pemaketan pupuk bersubsidi dengan pupuk lain dalam penebusan pupuk,” tegas Bupati Sigit, Jumat (16/5/2025).

 

Pupuk Indonesia pun telah memberikan surat peringatan serta sanksi kepada KPL (Kios Pengecer Lengkap) yang terlibat dalam kasus bundling di Gilirejo Baru. Sigit juga menyebut, indikasi pupuk palsu yang beredar di media sosial menjadi wewenang Polres Sragen untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, kuasa hukum PT Berita Istana Negara, Panji Riyadi, menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah.

> “Harga pupuk subsidi 2025 telah ditetapkan. Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Menjual pupuk subsidi di atas harga ini adalah pelanggaran hukum,” ujar Panji.

Baca Juga :  Bersinergi dengan Kepolisian, Pemuda Pancasila Sragen Jalin Silaturahmi dan Audiensi

 

Kementerian Pertanian di bawah Menteri Andi Amran Sulaiman pun tengah mengambil langkah besar dalam membenahi sektor pupuk nasional. Ia telah menonaktifkan 11 pejabat Kementan dan mem-blacklist empat perusahaan pupuk swasta yang terbukti memproduksi pupuk palsu dengan kandungan jauh di bawah standar minimum.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam program ketahanan pangan nasional agar petani tidak lagi dipersulit dan dapat bekerja dengan tenang.(Tim:Red)

Berita Terkait

Berita Utama
Gudang Mafia BBM Bersubsidi di Tenayan Raya, Riau Penegak Hukum Tutup Mata 
Selasa, 20 Mei 2025
Setelah Viral Pupuk Gandulan di Gilirejo Baru, Kini Muncul Pupuk Subsidi Dijual Rp190 Ribu per Sak di Sragen
Selasa, 20 Mei 2025
Tim Juri Polres Sintang Lakukan Penilaian Lomba Pekarangan Pangan Bergizi di Binjai Hulu
Senin, 19 Mei 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer