Pengadaan Melalui E-Katalog Dinkes Sragen Rp. 5,4 M Diduga Sarat Kepentingan dan Fee Tinggi

By MATA JATENG
Rabu, 30 April 2025

Sragen – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen melalui platform e-katalog menjadi sorotan setelah sejumlah sumber terpercaya mengungkap adanya dugaan permainan fee dalam proses lelang. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemenang pengadaan ditentukan bukan berdasarkan transparansi atau kualitas penawaran, melainkan besaran fee yang disetorkan kepada pihak-pihak tertentu.(Rabu 30 April 2025).

Pada tahun 2025, Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan pengadaan barang melalui aplikasi e-katalog milik pemerintah daerah. Namun, sistem yang semestinya menjamin transparansi dan akuntabilitas justru diduga menjadi alat permainan oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Salah satu proyek pengadaan yang mencuat adalah pengadaan Stick Gula senilai Rp 2.637.097.000 dan penyediaan BMHP untuk Risiko Stroke (DAK NF BOK), serta Profil Lipid senilai Rp 2.857.000.000, dengan total anggaran mencapai Rp 5.494.097.000.

Informasi yang masuk ke redaksi Media Group yang dikelola oleh PT Berita Istana Negara menyebutkan bahwa terdapat jatah fee lebih dari 10 persen bagi “orang dalam” agar bisa memenangkan proyek tersebut. Sejumlah sumber menyatakan, proyek ini telah “dikondisikan” sejak awal, bahkan menjadi rebutan antara dua figur berpengaruh di Sragen.

“Salah satu dari mereka bilang proyek ini sudah dikondisikan. Kami tetap usahakan, PPK dan PPKOM sudah kita hubungi,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber lain mengungkapkan bahwa pendekatan terhadap penguasa bahkan dilakukan jauh-jauh hari, bahkan disebut berkaitan dengan janji politik menjelang Pilkada.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa proses lelang dilakukan melalui satu pintu yang telah diarahkan sejak awal, sehingga pelaku pengadaan hanya perlu mengikuti alur yang sudah ditentukan demi kepastian kemenangan.

Menanggapi hal ini, Warsito, tokoh masyarakat Sragen, menyayangkan praktik tersebut.

Baca Juga :  Pasar Rakyat Nogosari yang Menelan Anggaran Rp15 Miliar Mangkrak, Menuai Sorotan Netizen

“Apa gunanya e-katalog kalau masih ada permainan orang dalam? Ini namanya keterbukaan publik hanya formalitas. Bukan berdasarkan kriteria yang jelas, tapi siapa yang berani memberi fee lebih besar akan diklik dan dimenangkan. Orang awam tahunya ini murni lelang, padahal semua sudah diatur dan dikondisikan,” tegasnya.

Untuk memenuhi asas keseimbangan pemberitaan, redaksi masih akan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinkes Sragen, PPK, PPKOM, serta pihak pengelola e-katalog di lingkungan Pemkab Sragen.(iTO)

Berita Terkait

Berita Utama
Pengadaan Melalui E-Katalog Dinkes Sragen Rp. 5,4 M Diduga Sarat Kepentingan dan Fee Tinggi
Rabu, 30 April 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bikin Geger: “Kades Tak Boleh Sedikit-Sedikit Dipidana”, Dirut PT BIN: Ini Bisa Cetak Koruptor Menjamur!!
Selasa, 29 April 2025
Ngopi Bareng Wartawan, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan Tekankan Komunikasi dan Profesionalisme
Selasa, 29 April 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer