Mendengar Petani di Desa Gilirejo Baru, Sragen Mau Diperas 3 Orang Mengaku Wartawan dan LSM Dirut PT BIN Murka 

By MATA JATENG
Minggu, 16 Februari 2025

Foto ilustrasi: istimewa Supardi Petani Asal Dukuh Rejosari RT 03 / 00 Gilirejo Baru Miri Sragen

Sragen, 16 Februari 2025 – Seorang petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, nyaris menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketiganya diduga meminta uang sebesar Rp 25 juta dengan dalih menyelesaikan permasalahan yang mereka tuduhkan kepada petani tersebut.

Menurut keterangan warga setempat, kejadian bermula ketika tiga orang tersebut mendatangi rumah petani yang namanya dirahasiakan. Mereka mengaku memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petani itu dan mengancam akan mempublikasikannya ke media serta melaporkannya ke pihak berwenang jika tidak diberikan sejumlah uang.

“Saya kaget ketika mereka datang dan berbicara seolah-olah saya punya masalah hukum. Mereka meminta uang Rp 25 juta agar masalah itu tidak diproses lebih lanjut,” ujar petani tersebut saat ditemui wartawan.

Merasa terancam, petani tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Warsito Geram: Oknum Harus Ditindak!, Warsito, pemilik PT Berita Istana Negara, mengaku geram setelah menerima kabar bahwa seorang petani di Gilirejo Baru, Miri, Sragen, nyaris menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM salah satu oknum berinisial (AGT). Informasi ini ia terima dari tiga tokoh masyarakat Gilirejo Baru yang menghubunginya pada Minggu, 16 Februari 2025.

Menurut laporan yang diterima Warsito, tiga orang tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada petani tersebut. Namun, setelah negosiasi, mereka menurunkan permintaan menjadi Rp 15 juta dengan ancaman akan menyebarkan berita negatif jika uang tidak diberikan.

Baca Juga :  Wonogiri Tarso-Teguh TANGGUH Pasangan Bupati: Makna lan Filsafat Nomer Siji

“Ini tidak bisa dibiarkan! Wartawan yang profesional tidak akan pernah melakukan pemerasan. Jika mereka masih mencoba meminta uang, jangan takut! Kita jebak sekalian dan bekerja sama dengan Polres Sragen serta Polda Jateng. Mereka sudah melanggar kode etik jurnalistik,” tegas Warsito.

Ia juga menegaskan bahwa media profesional tidak akan melakukan tindakan seperti ini. “Warga harus mencontoh media nasional seperti Kompas TV, Solopos, dan iNews yang memiliki wartawan berintegritas,” tambahnya.

Petani Kekurangan Pupuk, Dimanfaatkan Oknum, Warga menjelaskan bahwa petani di Gilirejo Baru mengalami kesulitan mendapatkan pupuk untuk tanaman jagung yang mereka tanam di lahan perhutani. Meski mendapatkan jatah pupuk sesuai ketentuan, jumlahnya tidak mencukupi, terutama bagi petani yang menggarap lahan hingga 40–60 hektare. Akibatnya, mereka harus membeli pupuk tambahan dari luar wilayah.

Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM untuk menekan petani.

Gilirejo Baru: Desa Terpencil yang Terkena Dampak Waduk Kedung Ombo, Warsito menjelaskan bahwa Gilirejo Baru merupakan desa termuda yang terpencil dan terisolasi. Mayoritas warganya bercocok tanam di lahan perhutani karena lahan mereka terdampak pembangunan Waduk Kedung Ombo (WKO).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi identitas para oknum yang diduga melakukan pemerasan. Jika nantinya ada berita negatif yang menyudutkan petani, Warsito menegaskan bahwa ia akan menjadi garda terdepan dalam membela warganya.

“Kalau ada pemberitaan miring, jangan takut! Saya akan berdiri di barisan depan untuk membela warga kami,” pungkasnya.

Penulisan: Warsito

Berita Terkait

Berita Utama
Satreskrim Polres Sintang Sidak Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA di Sintang
Kamis, 13 Maret 2025
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer