Semarang, 11 Mei 2025 — Kuasa hukum Rois Hidayat, S.H., C.Me menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terkait sengketa tanah berstatus Eigendom Verponding atas nama Soetoyo Harjonagoro, yang merupakan milik keluarga Suwarno. Langkah hukum ini diambil atas nama dan untuk kepentingan para ahli waris yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Semarang.
Dalam keterangan persnya, Rois Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengukuran ulang atas tanah dimaksud serta melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Penertiban Tanah Eigendom Verponding. Upaya ini ditempuh guna memperoleh kepastian hukum terkait status serta penguasaan tanah yang hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami sudah menempuh prosedur resmi, termasuk permohonan ukur ulang serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Dirjen Penertiban Tanah. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak para ahli waris atas tanah yang secara sah merupakan peninggalan Soetoyo Harjonagoro,” tegas Rois Hidayat.
Rois juga memastikan bahwa seluruh proses hukum yang akan dijalankan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap semua pihak dapat menghormati proses ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana atau menghambat penyelesaian.
Para ahli waris yang diwakilinya berharap agar langkah hukum ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini diharapkan segera menemukan titik terang demi kepentingan bersama dan penghormatan terhadap hak-hak keluarga pewaris.(Tim: Red)