Pasuruan – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan media online CBN-Indonesia.com terus berlanjut. Keluarga tersangka kasus narkoba, Lusiono, menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan pernyataan atau diwawancarai oleh wartawan mana pun.
“Kami tidak pernah diwawancarai, bertemu wartawannya saja tidak. Tapi kenapa tiba-tiba ada berita?” ujar Fian, adik kandung tersangka, saat ditemui awak media pada Jumat (28/3/2025) sore.
Munculnya pemberitaan di CBN-Indonesia.com membuat keluarga tersangka terkejut. Mereka kini berencana melaporkan media tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami masih berdiskusi dengan keluarga lainnya, tapi kemungkinan besar akan melaporkan media itu ke polisi,” tambah Fian.
Hal yang sama diungkapkan Romlah, istri tersangka, yang merasa kecewa dengan berita yang beredar. Ia menegaskan bahwa dirinya maupun anggota keluarga lainnya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan sebelum berita itu terbit.
“Tidak ada wartawan yang mewawancarai saya. Tapi tiba-tiba keluar berita yang menyebut ada permintaan uang dari pengacara kepada keluarga tersangka. Itu tidak benar dan mengarah ke fitnah,” kata Romlah dengan nada kesal.
Sebelumnya, pengacara tersangka, Wiwik Tri Haryati, telah lebih dulu melaporkan CBN-Indonesia.com ke Polres Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Wiwik juga akan mengadukan kasus ini ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.
(Ek.BIN)