Keluarga Besar PT Berita Istana Negara Kehilangan Mobil Suzuki Carry Pickup Tahun 2021

By MATA JATENG
Jumat, 4 Oktober 2024

Sragen – Keluarga besar PT Berita Istana Negara tengah berduka setelah kehilangan mobil Suzuki Carry Pickup tahun 2021 dengan merk model AEV415P CX TIPE 2 (4X2) M/T, warna putih, berplat nomor AD 8786 E. Mobil ini hilang sejak 6 April 2022 dari kediaman Sri Uminah di Celep RT 19/00, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika seorang oknum TNI aktif dari Sragen mendatangi rumah dan meminjam mobil tersebut dengan alasan untuk mengangkut pupuk organik. Pinjaman ini diterima dengan baik oleh pemilik, karena adanya kepercayaan terhadap oknum tersebut.

Pada tanggal 3 November 2022, Warsito selaku suami Sri Uminah menghubungi oknum TNI melalui aplikasi WhatsApp, menanyakan keberadaan mobil yang telah dipinjam. Permintaan pengembalian mobil disampaikan dengan tegas agar mobil dikembalikan secepatnya. Pada tanggal 4 November 2022 pukul 17:04 WIB, oknum TNI tersebut datang ke rumah, tetapi tidak membawa mobil yang dimaksud. Ia beralasan bahwa mobil tersebut telah digadaikan ke Boyolali dan terakhir diketahui berada di Klaten.

Imbauan untuk Rekan Wartawan dan Penegak Hukum

Kami, keluarga besar PT Berita Istana Negara, mengimbau kepada rekan-rekan wartawan yang melihat atau mengetahui keberadaan mobil tersebut agar segera melaporkannya ke pihak berwajib atau menghubungi kami selaku pemilik melalui email: ptberitaistananegara@gmail.com atau nomor telepon 0852-5751-5757.

Kami juga meminta agar penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap penadah mobil yang diduga telah menerima mobil bodong ini, agar kasus serupa tidak terulang dan untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat yang lain.

Harapan Terhadap Kasus Ini

Diharapkan pihak berwajib segera turun tangan dan melakukan penelusuran lebih lanjut agar mobil dapat segera ditemukan dan diserahkan kembali kepada pemilik. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan selektif dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain, sekalipun memiliki latar belakang yang tampaknya bisa dipercaya.

Baca Juga :  Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa dalam Proyek Pasar Desa Brangsong, Kendal

Demikian informasi ini kami sampaikan agar bisa menjadi perhatian bersama.

Berita Terkait

Berita Utama
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
DPW SKKP Tanah Papua Resmi Terbentuk, Dr. John Manangsang Wally Dilantik Jadi Ketua
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer