Kejaksaan Negeri Kota Semarang Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 118 Perkara

By MATA JATENG
Rabu, 25 September 2024

Semarang – Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Selasa (tanggal kegiatan), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji.,S.H., MH.

Dalam sambutannya, Saptaji menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. “Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata penegakan hukum yang telah dijalankan dengan baik dan transparan. Kami berharap masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum dilakukan sesuai aturan dan tidak ada celah bagi kejahatan,” ujar Candra Agung.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, alat komunikasi, senjata tajam, uang palsu, serta barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana. Tercatat ada 118 perkara yang telah selesai diproses dan barang buktinya dihancurkan.

Berikut adalah barang bukti yang dimusnahkan:

42 paket sabu dengan total berat 1.044,60852 gram

7 paket ganja dengan berat 3,38731 gram

103 butir pil ekstasi

190 butir pil Alprazolam

125 butir pil Riklona Clonazepam

8.060 butir pil berlogo Y

113 unit alat komunikasi (telepon genggam)

27 unit alat produksi

10 senjata tajam

812 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,-

449 karton dan 303 bal rokok dari berbagai merek tanpa cukai

 

Kejaksaan Negeri Kota Semarang menekankan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai langkah akhir dari proses peradilan, sekaligus upaya untuk mencegah agar barang-barang bukti tersebut tidak kembali digunakan untuk tindakan kriminal.

“Dengan pemusnahan ini, kami juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal penanganan barang bukti yang harus dihancurkan setelah putusan hukum tetap,” tambah Saptaji.

Baca Juga :  Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Galian C Ilegal di Bebandem Karangasem, Diduga Ada Keterlibatan Oknum

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta perwakilan dari pengadilan dan pemerintah kota. Selain itu, pihak Kejaksaan juga mengajak awak media untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di Kota Semarang terus berjalan dengan baik, serta sebagai simbol keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana di wilayah tersebut.(Alek)

Berita Terkait

Berita Utama
Polri Tegaskan Ijazah Bapak Ir. H. Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kamis, 22 Mei 2025
Rois Hidayat, S.H., C.M.H., C.Me, CCLM, CLTP – PBH Lidikkrimsus RI Akan Fasilitasi Laboratorium untuk Membela Petani Sragen dan Petani Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025
Polres Sintang Tertibkan Pelajar, Mayoritas Pelanggar Gunakan Knalpot Brong
Rabu, 21 Mei 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer