Sidoarjo | – Pengelolaan lahan pemerintah harus sesuai dengan izin lengkap dan aturan hukum yang berlaku untuk mencegah pelanggaran hukum, terutama jika lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tengah menyelidiki dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan pemerintah oleh Ketua Yayasan Al-Falah Darusalam. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penggunaan lahan tanpa izin resmi, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kerugian Negara
Sejak 1991 hingga 2024, penyerobotan lahan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Lahan yang dikelola oleh yayasan ini ditengarai tidak hanya digunakan untuk pendidikan, tetapi juga untuk kegiatan komersial dengan keuntungan yang dinikmati secara pribadi atau kelompok.
Ketua Yayasan Al-Falah Darusalam diduga memperoleh keuntungan hingga Rp30 miliar per tahun dari penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, keuntungan ini diduga tidak dilaporkan untuk keperluan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik pribadi maupun badan.
Regulasi Terkait Pengelolaan Lahan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya legalitas dalam pemanfaatan lahan, khususnya di sektor pendidikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pengelolaan lahan wajib memiliki IMB atau PBG sebagai syarat sah untuk mendirikan dan mengelola bangunan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melarang alih fungsi lahan pemerintah tanpa izin resmi. Pelanggaran atas peraturan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Investigasi Berlanjut
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa kasus serupa kerap menyebabkan kerugian besar bagi negara. Penyerobotan dan pengelolaan lahan tanpa izin, seperti yang diduga dilakukan oleh Yayasan Al-Falah Darusalam, merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang sering ditindak oleh aparat penegak hukum.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kasus ini telah berlangsung lama, dan kami berharap penegak hukum dapat menyelesaikannya dengan transparan untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut.”
Kejari Sidoarjo diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan pengelolaan lahan di masa depan sesuai aturan hukum yang berlaku.
[elangbali]