Kades di Temanggung Ditahan, Diduga Korupsi Bankeu Jateng Rp 295 Juta

By MATA JATENG
Jumat, 9 Agustus 2024

Temanggung – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, berinisial MIM, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung. MIM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295 juta dari bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan pembangunan atau rehabilitasi jalan paving di Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung tahun anggaran 2022,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Masrun, kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024).

Masrun menjelaskan bahwa MIM telah resmi ditahan sejak hari ini untuk 20 hari ke depan dan saat ini dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Temanggung. “Melakukan penahanan terhadap tersangka MIM selama 20 hari ke depan, terhitung 1 Agustus 2024 di Rutan Kelas II Temanggung,” tambah Masrun.

Masrun juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan rehabilitasi paving di Desa Muntung dalam tiga termin, masing-masing Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan Rp 200 juta. Dari total anggaran tersebut, kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi mencapai Rp 295 juta.

“Dari pemeriksaan pembangunan fisik Jalan Pavingisari, terdapat kekurangan volume pekerjaan sekitar 100 meter dengan lebar 3 meter,” kata Masrun.

Masrun menjelaskan bahwa modus operandi korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. “Sebagian besar dari Rp 295 juta itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka MIM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, MIM juga disangkakan dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Suasana Humor Warga Sragen Menegaskan: Coblos Satu Saja, Kalau Coblos Dua Tidak Sah!! 

Berita Terkait

Berita Utama
Satreskrim Polres Sintang Sidak Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA di Sintang
Kamis, 13 Maret 2025
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer