Janji Menang 1000%, Tapi Tak Hadir di Sidang! Oknum Pengacara di Sragen Dipolisikan, Korban Lain Bermunculan 

By MATA JATENG
Jumat, 7 Maret 2025

Sragen Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum pengacara Kris Hartanto semakin memanas. Setelah dilaporkan ke Polres Sragen oleh seorang kliennya, Sutarno, kini muncul korban-korban lain yang mengaku mengalami hal serupa. Mereka merasa tertipu oleh janji manis sang pengacara yang mengklaim mampu memenangkan perkara dengan jaminan 1000%, namun justru tidak hadir dalam persidangan.

Tak tinggal diam, Kris Hartanto mencoba menggertak dengan ancaman akan melaporkan balik pihak yang menudingnya. Namun, langkah tersebut tampaknya tidak membuat gentar pihak pelapor maupun Tim PT Berita Istana Negara. Tim tersebut justru menanggapi gertakan Kris Hartanto dengan senyuman, karena menurut mereka, laporan Sutarno memiliki unsur pidana yang jelas dan kuat.

Menurut sumber terpercaya, beberapa korban lainnya mulai mengumpulkan bukti untuk ikut melaporkan Kris Hartanto. Mereka mengaku telah menyetor sejumlah uang dalam jumlah besar dengan harapan perkara mereka akan dimenangkan, tetapi justru merasa ditelantarkan.

Kasus ini pun menarik perhatian publik, terutama di Kabupaten Sragen, karena melibatkan seorang pengacara yang seharusnya membela hak kliennya, tetapi justru diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

Pihak kepolisian sendiri masih terus mendalami kasus ini. Kapolres Sragen menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan menangani laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kris Hartanto belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Masyarakat kini menunggu perkembangan kasus ini dan bagaimana aparat penegak hukum akan menindaklanjutinya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pengacara dan memastikan kredibilitasnya sebelum menyerahkan perkara hukum yang mereka hadapi.

Seperti pemberitaan di media group yang dikelola PT Berita Istana Negara : Kabupaten Sragen tengah dihebohkan dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Kris Hartanto, yang mengaku sebagai pengacara. Kris resmi dilaporkan ke Polres Sragen oleh kliennya sendiri, Sutarto, seorang warga Mojogedang, Karanganyar, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 13.10 WIB.

Baca Juga :  Patung Penyu di Pelabuhan Ratu Habiskan Anggaran Rp 15,6 Milyar, Ternyata Terbuat dari Bambu dan Kardus

Dalam laporannya, Sutarto menuding Kris telah melakukan penipuan terkait kasus hukum yang ditanganinya pada tahun 2019. Dugaan penipuan ini terjadi di kantor Kris yang berlokasi di Jalan Raya Sukowati KM Barat No.30, Gambiran, Sine, Sragen, pada Senin, 29 Juli 2019. Sutarto mengaku mengalami kerugian sebesar Rp137.000.000 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) setelah membayar penuh biaya jasa hukum, tetapi Kris tidak menjalankan tugasnya sebagai pengacara.

Sutarto Merasa Dirugikan, Putusan Pengadilan Tidak Dijalankan: Sutarto mengungkapkan bahwa sejak pembayaran sudah mencapai 90%, Kris terus mendesaknya untuk segera melunasi. Bahkan, saat istrinya tengah menjalani operasi di rumah sakit, ia masih dikejar-kejar untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, setelah seluruh biaya jasa dibayarkan, Kris justru tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengacara.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sragen pada 16 Juni 2020, yang dipimpin oleh Hakim Evi Fitriastuti, S.H., M.H., disebutkan bahwa pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan pada 9 April 2020, serta absen secara berturut-turut hingga 12 Mei 2020 dan 16 Juni 2020 tanpa alasan yang sah. Berdasarkan hal itu, pengadilan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena menunjukkan ketidaksungguhan dalam menyelesaikan kasus.

Korban Lain Mulai Bermunculan : Sutarto, yang ditemui di kediaman Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, di Celep, Kedawung, Sragen, tidak dapat menahan air mata saat menceritakan kejadian ini. Ia mengungkapkan bahwa selain harus membayar jasa pengacara sebesar Rp137 juta, ia juga telah membeli tanah seharga Rp140 juta, tetapi haknya tidak kunjung diperoleh.

Menanggapi laporan ini, Warsito menyatakan akan mengawal kasus hingga tuntas, karena menurutnya, korban dari dugaan penipuan ini tidak hanya Sutarto. Ia menyebut sudah menerima banyak laporan dari masyarakat Sragen terkait kasus serupa. Bahkan, menurut Warsito, para korban lain juga berencana melaporkan Kris ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Dugaan Markup Anggaran Proyek Rp 4.157.910.000 dari Kementerian di Kebaturan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang

Warsito menegaskan bahwa perusahaannya siap memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga Sragen yang merasa menjadi korban. Ia berharap proses hukum bisa ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Sragen, dan masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih kuasa hukum agar tidak menjadi korban dugaan penipuan.

Warsito Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas : Warsito menyebut bahwa kasus ini tidak hanya menimpa satu atau dua orang, tetapi ada beberapa korban lain yang juga mengaku mengalami hal serupa. Oleh karena itu, ia dan timnya berencana memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada warga Sragen yang merasa dirugikan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan, kami siap membantu dan mendukung mereka secara hukum,” tegas Warsito.

Proses Hukum Masih Berjalan: Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sragen. Diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang berimbang agar kebenaran bisa terungkap.

Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian dan tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum semua fakta terungkap. Pihak kepolisian sendiri memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.(iTO)

Berita Terkait

Berita Utama
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
DPW SKKP Tanah Papua Resmi Terbentuk, Dr. John Manangsang Wally Dilantik Jadi Ketua
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer