Mandailing Natal (Sumut), 21 Maret 2025 – Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa miliaran rupiah di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Laporan yang disampaikan melalui sistem elektronik ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, Zulhakim Hasibuan, mantan Kepala Desa Lumban Dolok, disebut sebagai tersangka utama.
Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2019-2024
Menurut Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR, dugaan penyimpangan mencakup pengalihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pihak yang tidak berhak selama periode 2022-2024. Bukti awal berupa rekaman percakapan warga penerima BLT dengan durasi 2 menit 32 detik turut disertakan.
Selain itu, ditemukan indikasi mark-up anggaran dan proyek fiktif dalam penggunaan dana desa sejak 2019. Sejumlah proyek infrastruktur seperti pemeliharaan jalan, pembangunan gorong-gorong, selokan, dan drainase diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Kejanggalan semakin mencurigakan karena proyek-proyek ini berlangsung saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan akibat pandemi COVID-19.
Temuan Penting KPK TIPIKOR
1. Proyek Fiktif di Masa Pandemi
Banyak kegiatan yang didanai oleh dana desa tahun 2020-2021 tidak terealisasi di lapangan, sementara anggaran tetap dicairkan.
2. Pengalihan BLT
Dana bantuan yang seharusnya diterima oleh warga miskin diduga dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat penerima.
3. Mark-Up Anggaran
Beberapa proyek infrastruktur diduga mengalami penggelembungan anggaran, di mana nilai proyek yang dilaporkan lebih besar dari realisasi di lapangan.
Desakan KPK TIPIKOR untuk Penegakan Hukum
DPP KPK TIPIKOR meminta Presiden RI untuk memerintahkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Desa Lumban Dolok. Mereka juga mendesak agar Zulhakim Hasibuan segera diperiksa dan jika terbukti bersalah, diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, KPK TIPIKOR mendesak transparansi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Mandailing Natal sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendagri No. 113 Tahun 2014, dan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang pengawasan keuangan desa.
Rekomendasi Pencegahan
Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, KPK TIPIKOR memberikan beberapa rekomendasi:
1. Audit oleh BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara diminta segera melakukan pemeriksaan keuangan Desa Lumban Dolok.
2. Transparansi Informasi – Hasil pemeriksaan harus diumumkan kepada masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas.
3. Pendidikan bagi Pejabat Desa – Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran.
Dengan laporan ini, KPK TIPIKOR berharap Presiden RI mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Lumban Dolok. (RED)