Rohil, Riau — Dunia BUMD di Provinsi Riau kembali diguncang kabar mengejutkan. Dugaan pembelian lahan fiktif oleh salah satu BUMD, PT. SPRH, mencuat ke permukaan. Transaksi senilai Rp50 miliar itu diduga melibatkan oknum perantara berinisial “Z” untuk pembelian lahan eks transmigrasi yang ternyata berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP) di wilayah Simpang Damar, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rancangan kerja terbaru PT. SPRH, tercantum penganggaran pembelian lahan perkebunan yang berada di wilayah HGU milik PT. JJP. Pembelian ini disebut-sebut menggunakan jasa perantara “makelar” berinisial Z. Informasi tersebut dilaporkan oleh Kepala Divisi Pengembangan PT. SPRH kepada seorang anggota DPR RI berinisial “K”, yang menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp50 miliar akan segera dilakukan.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak PT. JJP. Salah satu direksi BUMD PT. SPRH mengonfirmasi langsung kepada General Manager PT. JJP, Parlin Panjaitan, dan mendapatkan penegasan bahwa tidak pernah ada transaksi pembelian lahan tersebut.
> “Saya sudah komunikasi langsung dengan GM PT. JJP. Mereka membantah pernah menjual lahan ataupun menerima dana Rp50 miliar dari PT. SPRH. Tidak mungkin PT. JJP menjual lahan HGU-nya kepada BUMD,” ujar sang direksi.
Pihak PT. JJP bahkan mengaku geram atas tuduhan yang mencoreng nama baik perusahaan. Saat ini, menurut informasi yang beredar, PT. JJP tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT. SPRH.
> “Malah sekarang, PT. JJP dikabarkan akan menuntut oknum dari PT. SPRH karena dianggap telah menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik perusahaan, seolah-olah lahan mereka dijual kepada BUMD,” tutup sang direksi.
Skandal ini sontak menyita perhatian publik Riau. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah kebenaran akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan menguap seperti skandal-skandal sebelumnya.(*)