Gudang Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar di Banjarnegara APH Terkesan Tutup Mata

By MATA JATENG
Rabu, 31 Juli 2024

 

Banjarnegara – Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar di Desa Kaliwinasuh RT 2/RW 06, Kecamatan Purworejo, Klampok, Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang berlokasi dekat dengan jalan utama dan bersebelahan dengan SPBU Kaliwinasuh ini, diduga telah beroperasi terang-terangan tanpa diketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

Masyarakat sekitar mengungkapkan keheranan mereka atas aktivitas penimbunan BBM ilegal yang seolah-olah tidak diketahui oleh pihak berwenang. “Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut berlokasi tidak jauh dari jalan utama dan bersebelahan dengan SPBU. Aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa gudang tersebut sering dijadikan tempat transaksi penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi. Hal ini menarik perhatian media untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Rabu (31/7/2024). Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa mobil tangki biru putih yang membawa minyak bersubsidi memasuki gudang tersebut, serta truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area tersebut.

Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyatakan bahwa gudang tersebut beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. “Gudang ini sempat ramai diberitakan atau disoroti oleh beberapa LSM, namun hingga kini masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM ilegal bersubsidi,” tambahnya.

Masyarakat berharap kepada Kapolda Jawa Tengah yang baru, Inspektur Jenderal (Irjen) Ribut Hari Wibowo, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal ini dan menangkap oknum mafia yang terlibat. “Praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas warga.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat berupa penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dari informasi yang dihimpun, dugaan gudang BBM ilegal bersubsidi ini milik seorang yang dikenal dengan nama Yaman alias Imam.

Masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Banjarnegara. (End)

Berita Terkait

Berita Utama
Tim PT Berita Istana Negara Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
Senin, 18 November 2024
Viral! Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa di Desa Kedungrejo Sumberrejo Bojonegoro Menuai Sorotan
Minggu, 17 November 2024
Waduh!! Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa dan Pengelolaan BUMDes di Desa Srimulyo Gondang Sragen Mencuat
Minggu, 17 November 2024
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer