Demak, – Di tengah upaya pemerintah untuk mendorong swasembada pangan dan menjamin harga pupuk subsidi terjangkau bagi petani kecil, praktik mafia pupuk subsidi di Kabupaten Demak terus menjadi ancaman serius. Lebih menyedihkan, oknum yang seharusnya melindungi petani justru diduga terlibat dalam konspirasi yang merugikan mereka.
Harga Melambung, Petani Tercekik
Di Kecamatan Mranggen, Desa Kangkung Karang, harga pupuk subsidi yang semestinya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru melambung jauh. Harga pupuk Urea dan NPK Phonska yang seharusnya Rp112.500 dan Rp115.000 per sak, kini dijual hingga Rp150.000 per sak.
“Saya beli dua sak pupuk subsidi Rp300.000, dan masih dipaksa membeli pupuk non-subsidi tambahan dalam kantong plastik kecil. Ini benar-benar merugikan kami, petani kecil,” ujar seorang petani dengan nada kecewa.
Kolusi KPL, PPL, dan Dinas: Permainan Tanpa Malu
Penelusuran tim media mengungkap keterlibatan oknum di kios, petugas penyuluh lapangan (PPL), hingga dinas terkait dalam praktik ini.
Bu Umi, pengelola Kios Pupuk Lengkap (KPL), berdalih bahwa harga tetap sesuai HET. Namun, ia mengakui adanya hubungan dengan staf PT Pusri Sriwijaya yang menentukan agen distribusi. Pak Yono, Ketua Paguyuban KPL di wilayah Mranggen, juga diduga menjadi tokoh sentral dalam distribusi pupuk. Namun, ia memilih bungkam dengan alasan kesehatan.
Lebih mengejutkan, Pak Sholikin, seorang PPL Kecamatan Mranggen, terang-terangan mengungkap adanya kesepakatan bersama antara KPL, Dinas Pertanian, dan distributor untuk menaikkan harga pupuk subsidi. “Semua pihak tahu, termasuk dinas. Tapi mereka diam saja,” katanya.
Kepala Dinas: Realita yang Bertolak Belakang
Pak Agus Hermawan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, sebelumnya mengklaim bahwa distribusi pupuk subsidi sudah berjalan lancar. Namun, kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya. Laporan petani soal pelanggaran terus diabaikan, memunculkan kecurigaan bahwa dinas mungkin terlibat dalam praktik mafia pupuk ini.
“Kami sudah melapor berulang kali, tapi tidak ada tindakan nyata dari dinas. Apakah ini berarti mereka juga bagian dari permainan ini?” ungkap seorang petani dengan nada putus asa.
Dasar Hukum yang Diabaikan
Pelanggaran dalam kasus ini melanggar sejumlah undang-undang:
-
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Mengatur distribusi pupuk subsidi untuk petani. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. -
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. -
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Larangan manipulasi harga barang yang merugikan konsumen juga telah dilanggar.
Tamparan bagi Negeri Agraris
Praktik mafia pupuk subsidi di Demak mencerminkan ironi bagi Indonesia, negeri agraris yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Ketamakan segelintir pihak telah menghancurkan hak-hak petani kecil dan merusak visi ketahanan pangan nasional.
Para petani berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas menghentikan kolusi ini. Namun, tanpa intervensi nyata, harapan itu hanya akan menjadi angan-angan di tengah ladang yang semakin gersang.
Sumber: PortalIndonesiaNews.Net