Pasuruan – Wiwik Tri Haryati, seorang pengacara yang berkantor di wilayah Pandaan, secara resmi melaporkan oknum wartawan media online CBN-Indonesia.com ke Polres Pasuruan pada Kamis (27/3/2025) siang. Laporan tersebut dibuat karena pemberitaan di media online tersebut yang berjudul “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba” dinilai telah menyerang nama baiknya serta mencemarkan marwah profesi advokat.
Wiwik menjelaskan bahwa dirinya telah mengajukan laporan secara resmi, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan. Ia menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan penunjukan penyidik, sesuai dengan Pasal 56 KUHAP yang mengatur tentang penunjukan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak memiliki penasihat hukum sendiri.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online tersebut,” ungkap Wiwik sambil menunjukkan bukti laporan polisi.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa oknum wartawan media online CBN-Indonesia.com bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal-pasal yang diterapkan terhadap oknum wartawan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pidana, di mana yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran di masyarakat, serta mencemarkan nama baik dan marwah advokat,” tegasnya.
Sementara itu, Yudha Eko Saputra, selaku Pimpinan Redaksi (Pimpred) CBN-Indonesia.com, mengaku tidak mengetahui siapa yang menulis berita tersebut. “Saya tidak tahu siapa yang menulis berita itu,” ujarnya singkat.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, SIK melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan baru kami terima dan akan didalami oleh penyidik,” pungkasnya.
(dik)