Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi

By MATA JATENG
Minggu, 9 Maret 2025

Semarang, 9 Maret 2025 – Aksi perampasan kendaraan oleh debt collector kembali terjadi di Kota Semarang. Kali ini, seorang pria bernama Wahyu Agung Ramadan menjadi korban dugaan perampasan mobil, kekerasan fisik, dan pemerasan yang kini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Menurut pengakuan Agung, mobil Honda Brio miliknya dengan nomor polisi H 1424 QW ditarik secara paksa saat ia hendak keluar dari tempat parkir di Citraland. Tak hanya itu, ia juga mengalami kekerasan fisik ketika tangannya dijepit ke pintu mobil dan STNK-nya direbut oleh kelompok debt collector tersebut. Bahkan, Agung mengaku dimintai uang sebesar Rp20 juta oleh para pelaku.

Para pelaku juga mengancam orang disekitarnya jangan foto foto ini kami dari Polda Jawa Tengah Gertak para Debt Collector kepada orang yang berada di lokasi.

Pengakuan Debt Collector: Salah Sasaran dan Salah Lawan: Dalam sebuah rekaman suara yang beredar, salah satu paman debt collector berinisial P mengakui bahwa mereka salah sasaran dan salah ngomong dalam penarikan kendaraan ini. P menyebut bahwa mobil yang ditarik baru menunggak dua bulan, bukan dua tahun seperti yang sebelumnya diklaim. Selain itu, mobil tersebut juga menggunakan nomor polisi asli, bukan nomor palsu seperti yang dituduhkan.

“Mobil yang ditarik itu baru telat dua bulan dan pakai plat asli, aman-aman saja,” ujar P dalam rekaman suara yang diterima media.

P juga mengungkapkan bahwa mobil yang seharusnya ditarik adalah kendaraan lain yang telah menunggak dua tahun serta menggunakan plat nomor palsu. Namun, hingga kini, kendaraan tersebut juga sudah kita ditarik.

Dokumen Penarikan Hanya Fotokopi : Selain dugaan kekerasan dan pemerasan, penarikan mobil ini juga menuai sorotan karena dokumen yang digunakan oleh debt collector hanya berupa fotokopi Surat Tugas Mandat (STM), bukan dokumen asli. Hal ini menambah kecurigaan bahwa penarikan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

Media dan LSM Kawal Kasus Ini : Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk media dan LSM. PT Berita Istana Negara dan sejumlah jurnalis di Jawa Tengah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Warsito, Pimpinan Redaksi Berita Istana Negara, menegaskan bahwa tindakan debt collector ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Para pelaku jelas tidak dilindungi oleh undang-undang. Maka, kasus ini harus diproses secara hukum agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujar Warsito.

Polisi Lakukan Penyelidikan ; Polrestabes Semarang memastikan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, dan saksi-saksi akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Kami memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar perwakilan kepolisian.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Keamanan dan perlindungan warga menjadi prioritas utama dalam menjaga ketertiban di Kota Semarang.

(Vio Sari / Berita Istana Negara)

Berita sebelumnya dengan judul: Garong!! Debt Collector Rampas Mobil dan Lakukan Kekerasan Serta Pemerasan, Dilaporkan ke Polrestabes Semarang 

Berita Terkait

Berita Utama
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
DPW SKKP Tanah Papua Resmi Terbentuk, Dr. John Manangsang Wally Dilantik Jadi Ketua
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer