Rokan Hilir – Pernyataan Direktur Utama BUMD PT SPRH Perseroda, Rahman S.E., yang mengklaim telah menyetor deviden sebesar Rp 293 miliar ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) menuai kritik tajam. Salah satu yang menyoroti klaim tersebut adalah Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR).
Dalam pernyataan resminya yang diterima media ini pada Sabtu (22/03/2025), Arjuna Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT SPRH Perseroda. Jika diperlukan, permohonan juga akan diajukan ke PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Publik (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Klaim Deviden yang Dipertanyakan
Rahman S.E. sebelumnya menyatakan bahwa PT SPRH Perseroda telah berhasil menyetor deviden Rp 293 miliar kepada Pemkab Rohil. Namun, klaim ini mendapat bantahan dari Tiswarni, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Rohil. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut bukan berasal dari laba usaha PT SPRH, melainkan dari Participating Interest (PI) sebesar Rp 488 miliar yang disalurkan kepada BUMD.
Lebih lanjut, Tiswarni mempertanyakan transparansi penggunaan dana PI tersebut. Dari total Rp 488 miliar, terdapat selisih Rp 109 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran di tubuh BUMD.
Kritik terhadap Klaim Deviden:
- Pernyataan Rahman S.E. dianggap menyesatkan karena menciptakan kesan seolah-olah deviden berasal dari kinerja bisnis PT SPRH, padahal itu hanyalah aliran dana dari PI.
- Ketidakjelasan penggunaan sisa dana PI sebesar Rp 109 miliar menimbulkan indikasi penyimpangan keuangan.
Tinjauan Hukum:
- Permendagri No. 118 Tahun 2018 mewajibkan BUMD melaporkan keuangan secara berkala kepada pemegang saham. Namun, laporan keuangan PT SPRH hingga kini belum dipublikasikan.
- UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketidakjelasan penggunaan dana PI berpotensi melanggar aturan ini.
Potensi Sanksi Pidana:
- Jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau penggelapan, pihak terkait dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pelanggaran Tata Kelola Perusahaan
Selain soal transparansi keuangan, PT SPRH juga diduga melanggar aturan tata kelola perusahaan dalam penyetoran deviden. Menurut Tiswarni, penyetoran Rp 38 miliar pada awal tahun 2025 dilakukan tanpa melalui audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kritik terhadap Tata Kelola PT SPRH:
- Penyimpangan prosedur ini bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas dapat merugikan keuangan daerah.
Tinjauan Hukum:
- PP No. 54 Tahun 2017 mengatur bahwa keputusan strategis, termasuk penyetoran deviden, harus melalui RUPS dan audit independen.
- UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan direksi BUMD untuk mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini, direksi PT SPRH dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan. Apabila ditemukan kerugian negara, kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum pidana.
Sikap Arogan dan Etika Kepemimpinan
Rahman S.E. juga dikritik karena dinilai arogan dan tidak menghormati Pemkab Rohil sebagai pemegang saham BUMD. Hal ini disampaikan oleh M. Nur Hidayat, Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Rohil.
Kritik terhadap Etika Kepemimpinan Rahman S.E.:
- Tidak transparan dalam melaporkan kinerja perusahaan kepada pemegang saham.
- Menghindari audit dan evaluasi dari pihak berwenang.
Tinjauan Hukum:
- Permendagri No. 100 Tahun 2020 mewajibkan direksi BUMD untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
Sanksi atas pelanggaran ini bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
Langkah Hukum dan Rekomendasi
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan PPID kepada:
- PPID Pelaksana PT SPRH Perseroda, untuk meminta transparansi data keuangan dan deviden.
- PPID Utama Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, sebagai pemegang saham tunggal BUMD.
Dasar Hukum Permohonan PPID:
- PERKI No. 1 Tahun 2021 mengatur hak publik dalam memperoleh informasi dari badan publik.
- UU No. 14 Tahun 2008 mewajibkan BUMD untuk memberikan informasi terbuka kepada masyarakat.
Arjuna Sitepu berharap permohonan ini dapat mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dan memastikan transparansi PT SPRH.
Rekomendasi Tindakan Lanjutan:
- Audit Independen: Pemkab Rohil harus segera mengaudit laporan keuangan PT SPRH.
- Evaluasi Direksi: RUPS Luar Biasa perlu digelar untuk menilai kinerja direksi PT SPRH.
- Penegakan Hukum: Jika ditemukan indikasi korupsi, aparat hukum harus segera bertindak.
- Pengawasan BUMD: Pemkab Rohil perlu memperketat pengawasan terhadap seluruh BUMD agar kasus serupa tidak terulang.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tubuh PT SPRH Perseroda. Permohonan PPID yang diajukan Arjuna Sitepu menjadi langkah awal dalam membongkar dugaan penyimpangan dana di BUMD tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan hukum harus segera dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin tergerus.
(Redaksi)