Blora, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Blora melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang yang mengaku sebagai wartawan pada Kamis, 23 Mei 2025. Ketiganya diamankan atas dugaan kasus pemerasan dan kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Ketiga pelaku diketahui berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45). Dua di antaranya adalah laki-laki, sementara satu orang perempuan. Salah satu pelaku, SY, diketahui pernah mengaku sebagai wartawan nasional dan investigasi dari media online Portal Indonesia.
Kabar penangkapan ini langsung menjadi perbincangan hangat di wilayah Blora dan sekitarnya. Dalam penyelidikan sementara, para pelaku diduga memanfaatkan status sebagai “wartawan” untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Warsito, Pemimpin Redaksi media Berita Istana, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polres Blora.
“Kami sangat mendukung tindakan tegas Polres Blora terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum yang mengaku wartawan. Apa yang mereka lakukan jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik,” tegas Warsito.
Warsito juga mengungkapkan bahwa salah satu dari pelaku pernah tergabung dalam media Berita Istana, namun telah mengundurkan diri setelah melakukan sejumlah pelanggaran.
“Pada Juni 2024, saya pernah menegur salah satu dari mereka karena tindakannya yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Setelah saya beri peringatan dan menasihatinya bersama pihak yang merasa dirugikan, keesokan harinya yang bersangkutan memilih mundur dari media kami,” tambahnya.
“Pagi ini saya banyak menerima telepon dan pesan dari rekan-rekan yang memberi kabar soal OTT ini. Salah satu dari tiga pelaku memang pernah menjadi bagian dari tim kami, tapi sudah saya keluarkan dan namanya sudah dihapus dari struktur redaksi sejak tahun lalu. Hal ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Warsito.
Pihak Berita Istana saat ini juga tengah melakukan konfirmasi lebih lanjut ke berbagai pihak untuk memastikan keseimbangan informasi yang beredar terkait kasus ini.(Tim:Red)