LIDIKKRIMSUS RI Soroti  Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang  BPN di Jawa Tengah 

By MATA JATENG
Minggu, 9 Maret 2025

Jakarta,  – Ketua Pengawas Kebijakan Publik LIDIKKRIMSUS RI, Rois Hidayat, SH, CMe, yang juga seorang advokat, menyoroti maraknya praktik mafia tanah akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah diabaikannya hak-hak pemilik tanah dengan alas dasar Eigendom serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPG).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Hak-hak Tanah Feodal serta Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 129 Tahun 2024, Rois Hidayat menegaskan bahwa hak-hak pemilik tanah harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Namun, dalam praktiknya, banyak pemilik tanah dengan alas Eigendom yang kehilangan haknya akibat tindakan sewenang-wenang oleh oknum di BPN serta pengembang yang tidak bertanggung jawab.

> “BPN seolah bertindak sebagai pemilik lahan dengan menerbitkan SHGU, SHGB, dan SHPG tanpa mempertimbangkan hak-hak pemilik asli yang memiliki alas Eigendom. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat berimplikasi hukum. Kami akan meminta audit menyeluruh terhadap peran pengembang yang melanggar aturan serta mendorong pengawasan ketat terhadap BPN agar bekerja secara profesional,” tegas Rois Hidayat.

 

Sebagai langkah konkret, LIDIKKRIMSUS RI akan mendorong Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi ulang seluruh penerbitan SHGU, SHGB, dan SHPG, khususnya di wilayah Jawa Tengah, guna memastikan tidak ada hak masyarakat yang dirampas. Selain itu, pihaknya akan mengajukan permohonan audit kepada lembaga pengawasan terkait agar dilakukan investigasi terhadap para pelaku usaha dan oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tanah oleh BPN yang merugikan pemilik asli, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  Politik Sragen Memanas Jelang Pilkada Serentak, Kades di Gabugan dan Tim Bowo - Suwardi Difitnah

1. UU Nomor 1 Tahun 1958, yang melindungi hak-hak pemilik tanah dari sistem feodal dan penyalahgunaan oleh pihak lain.

2. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum.

3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, termasuk di lingkungan BPN.

4. Pasal 372 dan 385 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penggelapan hak atas tanah.

 

Banyaknya aduan yang diterima serta adanya kuasa hukum dari para pemegang hak Eigendom Verponding menjadi dasar untuk melakukan pembatalan terhadap tanah yang telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan kepala desa. Pasal 55 KUHP juga dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum, termasuk notaris nakal yang menerbitkan dokumen palsu (aspal) guna mengubah status kepemilikan tanah, sehingga pemilik hak dasar Eigendom kehilangan haknya.

Rois Hidayat menegaskan bahwa LIDIKKRIMSUS RI tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini.

> “Kami akan terus mengawal proses ini agar para pemilik hak tanah mendapatkan keadilan. Mafia tanah harus diberantas, dan BPN wajib bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan malah menjadi bagian dari masalah,” pungkasnya.

Tentang LIDIKKRIMSUS RI

LIDIKKRIMSUS RI (Lembaga Investigasi dan Kajian Kriminal Khusus Republik Indonesia) adalah lembaga yang fokus pada investigasi dan pengawasan kebijakan publik, khususnya dalam bidang hukum dan hak-hak keperdataan masyarakat. LIDIKKRIMSUS RI berkomitmen untuk menegakkan keadilan serta memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
[Nama Kontak]
[Jabatan]
[Nomor Telepon/Email]

Baca Juga :  Ketua Umum GRIB JAYA Hercules Imbau Anggota Tetap Tenang Terkait Kejadian di Blora

Berita Terkait

Berita Utama
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
DPW SKKP Tanah Papua Resmi Terbentuk, Dr. John Manangsang Wally Dilantik Jadi Ketua
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer