Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Galian C Ilegal di Bebandem Karangasem, Diduga Ada Keterlibatan Oknum

By MATA JATENG
Senin, 20 Januari 2025

Karangasem, Bali – Kabupaten Karangasem, yang dikenal dengan potensi sumber daya alamnya, kini tengah menjadi pusat perhatian akibat maraknya aktivitas penambangan Galian C ilegal. Praktik ini diduga telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Para pelaku penambangan ilegal ini lebih memilih untuk “mengamankan” kegiatan mereka dengan membayar sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) dan pejabat daerah, ketimbang mengurus izin resmi. Salah satu wilayah yang terdampak parah oleh aktivitas ini adalah Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Menurut informasi yang dihimpun, pengelolaan penambangan ilegal ini dilakukan oleh seorang individu bernama Komang Dangin. Kuat dugaan, Komang memiliki hubungan dekat dengan beberapa oknum APH dan pejabat daerah, sehingga tindakan hukum terhadap aktivitas ilegalnya tampak lemah atau bahkan tidak ada.

Aktivitas Merusak Lingkungan

Hasil peninjauan langsung tim media pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkapkan betapa masifnya aktivitas penambangan ilegal ini. Ratusan dump truk terlihat keluar-masuk lokasi penambangan, mengangkut material yang telah digali dengan menggunakan excavator. Kedalaman galian yang mencapai hingga 10 meter tidak hanya berpotensi menyebabkan longsor, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jalan di Desa Budakeling. “Jalan di sepanjang desa kami benar-benar memprihatinkan. Ini sangat menyulitkan kami, terutama saat musim hujan,” tuturnya dengan nada sedih.

Penegakan Hukum yang Lemah

Masalah ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Karangasem. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Namun, implementasi aturan ini di lapangan masih jauh dari harapan.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sragen, Apresiasi SMPN 1 Miri sebagai Sekolah Penggerak Angkatan Pertama di Bawah Kepemimpinan Abdul Rahim

Masyarakat dan pemerintah setempat kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan kondisi lingkungan yang telah rusak. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk menyelamatkan potensi sumber daya alam Karangasem dan menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

(Bersambung)
(tim)

Berita Terkait

Berita Utama
Polri Tegaskan Ijazah Bapak Ir. H. Joko Widodo Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Kamis, 22 Mei 2025
Rois Hidayat, S.H., C.M.H., C.Me, CCLM, CLTP – PBH Lidikkrimsus RI Akan Fasilitasi Laboratorium untuk Membela Petani Sragen dan Petani Indonesia
Rabu, 21 Mei 2025
Polres Sintang Tertibkan Pelajar, Mayoritas Pelanggar Gunakan Knalpot Brong
Rabu, 21 Mei 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer