Pimred Berita Istana Apresiasi Langkah Tegas Rekan Pimred di Jawa Tengah yang Pecat Anggota Ber-KTA Lebih dari Satu

By MATA JATENG
Minggu, 19 Januari 2025

JAWA TENGAH | Dalam sebuah pernyataan tegas, Pemimpin Redaksi (Pimred) Berita Istana memberikan apresiasi atas langkah berani yang diambil oleh salah satu rekan Pimred di Jawa Tengah. Tindakan ini berupa pemecatan terhadap anggota yang diketahui memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Anggota (KTA) jurnalis, yang digunakan hanya untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.(Minggu 19 Januari 2025).

Pimred Berita Istana menyebut fenomena ini sebagai “wartawan Polsek dan Ketus,” yang dalam bahasa Jawa, “Polsek” diartikan sebagai “pol seket” atau paling banyak Rp 50.000 hingga Rp 100.000, menggambarkan perilaku wartawan yang bekerja hanya demi mendapatkan uang dalam jumlah kecil dari liputan yang mereka buat.

“Jika mereka ingin disebut wartawan Polsek atau Ketus, silakan saja. Tapi jangan sampai profesi jurnalis dijadikan seperti pengamen yang hanya mencari uang receh dengan cara-cara yang tidak terhormat,” tegas Pimred Berita Istana.

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan profesionalisme profesi jurnalis. Pimred Berita Istana menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi kode etik yang berlaku.

Keputusan untuk memecat anggota yang memiliki KTA lebih dari satu dianggap sebagai langkah yang tepat dan perlu diapresiasi, demi menjaga kredibilitas media serta kepercayaan publik terhadap pemberitaan yang disampaikan.

Warsito, Pemimpin Redaksi PT Berita Istana Negara, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Anggota (KTA). Hal ini disampaikan dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas perusahaan media tersebut.

Warsito menekankan pentingnya setiap anggota untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kepemilikan lebih dari satu KTA dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat merusak reputasi dan kredibilitas PT Berita Istana Negara. Oleh karena itu, tindakan pemecatan akan dilakukan tanpa ragu terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan ini.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum Polri I Nyoman Sukarma: Sorotan Terhadap Penegakan Hukum di Bali

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen PT Berita Istana Negara untuk menjaga standar jurnalistik yang tinggi dan memastikan bahwa setiap anggota bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Warsito berharap, dengan adanya penegasan ini, seluruh anggota dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Keluhan dari pengusaha di Jawa Tengah semakin banyak terkait ulah oknum yang mengaku sebagai wartawan namun tidak kompeten dalam menulis dan tidak memahami kode etik jurnalistik. “Mereka mengeluhkan, kemarin datang dengan satu kartu pers, seminggu kemudian datang lagi dengan KTA berbeda. Oknum-oknum seperti ini hanya merusak citra wartawan,” tambah Warsito.

“Profesi jurnalis adalah profesi mulia yang seharusnya dijalankan dengan niat tulus untuk memberikan informasi yang benar dan mendidik kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak etis,” pungkasnya.(iTO)

Berita Terkait

Berita Utama
Satreskrim Polres Sintang Sidak Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA di Sintang
Kamis, 13 Maret 2025
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer