JAKARTA, – PT AJP, perusahaan pengelola Hotel Aruss Semarang, bersama salah satu mantan komisarisnya, FH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menduga dana pembangunan dan operasional Hotel Aruss berasal dari keuntungan situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa kecurigaan pertama muncul pada 2020, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi transaksi mencurigakan. Selama penyelidikan, diketahui FH menggunakan lima rekening penampung atas nama beberapa orang untuk mengaburkan jejak dana sebelum dialirkan ke PT AJP.
Polisi menyita uang senilai Rp 103,2 miliar yang diduga hasil pencucian uang. Uang dalam pecahan Rp 100.000 ini ditumpuk hingga membentuk 9-10 tingkat tinggi saat ditampilkan di depan media.
Polisi masih menelusuri jaringan judi online yang digunakan FH. Tiga situs judi, yakni Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola, terindikasi terkait kasus ini. Situs-situs ini sering kali diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital namun muncul kembali dengan nama serupa.
Meskipun ada dugaan pencucian uang, Hotel Aruss masih beroperasi. Polisi akan melakukan audit aliran dana yang diterima hotel sebelum memutuskan untuk menghentikan operasionalnya.
PT AJP diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait pencegahan dan pemberantasan TPPU, serta pasal 303 KUHP. FH diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
FH saat ini belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat stroke. Polisi terus melacak aliran dana dan aset terkait kasus ini.
Sumber KOMPAS.com