Diduga PT Nagamas Upayakan Penghilangan Barang Bukti Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

By MATA JATENG
Rabu, 15 Januari 2025

Jatim | PT Nagamas kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan penghilangan barang bukti terkait peredaran rokok tanpa pita cukai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas distribusi ilegal tersebut terdeteksi pada Senin, 6 Januari 2025, dengan memuat produk rokok tanpa pita cukai ke Kapal Motor Nagamas nomor 169.

Pasca pemberitaan ini viral, diduga ada upaya pemindahan sisa rokok ilegal dari kantor PT Nagamas ke lokasi lain, yang diduga bertujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Riwayat Pelanggaran PT Empat Sekawan Mulia

PT Empat Sekawan Mulia, produsen rokok merek “Laksamana” yang didistribusikan oleh PT Nagamas, telah beberapa kali dilaporkan melanggar hukum dengan memproduksi dan mendistribusikan rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran ini menyebabkan kerugian bagi negara dan beberapa kali berujung pada penyegelan pabrik.

Kerugian Negara dan Aturan yang Berlaku

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Empat Sekawan Mulia diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai rokok. Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan tersebut melanggar:

  1. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

    • Menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
  2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

    • Mengatur bahwa produksi, pengedaran, dan distribusi BKC wajib mengikuti ketentuan cukai yang berlaku, dengan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran.
  3. Pasal 221 KUHP

    • Melarang tindakan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dengan tujuan menghalangi proses hukum, dengan ancaman pidana penjara.

Langkah Penegakan Hukum

Bea Cukai bersama Kepolisian diharapkan segera menginvestigasi aktivitas PT Nagamas terkait peredaran rokok ilegal ini. Dugaan penghilangan barang bukti menunjukkan indikasi adanya upaya sistematis untuk menghindari penegakan hukum.

Baca Juga :  Gawat!! Tambang Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Semarang, Diduga Dilindungi Oknum LSM

Imbauan kepada Publik

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut merugikan negara dan berpotensi membahayakan konsumen. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor cukai.

#CukaiRokok #HukumDanAturan #KerugianNegara #BeaCukai #RokokIlegal #PTNagamas

Berita Terkait

Berita Utama
Satreskrim Polres Sintang Sidak Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA di Sintang
Kamis, 13 Maret 2025
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer