Kasus Penganiayaan di Gempol-9 yang Melibatkan Oknum TNI AL dan AD Resmi Dilaporkan ke DENPOM dan POMAL

By MATA JATENG
Selasa, 5 November 2024

Pasuruan – Kasus penganiayaan yang terjadi di Gempol-9 dan diduga melibatkan oknum TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Darat (AD) resmi dilaporkan ke Markas Polisi Militer (DENPOM) dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) oleh kuasa hukum korban, Alim. Langkah hukum ini diumumkan pada Selasa, 5 November 2024, oleh Jainurifan, S.H., yang mendampingi Alim untuk mengawal penanganan hukum kasus ini.

Korban penganiayaan, Alim, bersama tim kuasa hukumnya,mendatangi DENPOM untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kejadian ini terungkap setelah investigasi tim Berita Istana dan sejumlah media menguak berbagai pelanggaran yang terjadi di kawasan Gempol-9.

Investigasi Ungkap Penyalahgunaan Izin Usaha

Investigasi mengungkap bahwa ruko-ruko di Gempol-9 yang awalnya diberi izin untuk usaha kecil seperti makanan, pakaian, dan minuman melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) kini disalahgunakan. Banyak di antaranya dialihfungsikan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan, bahkan beberapa terindikasi menjadi tempat peredaran minuman keras dan penyedia jasa LC (Ladies Companion).

Menurut laporan, modus penyalahgunaan tersebut di antaranya melibatkan penyediaan minuman yang didatangkan dari luar atau disediakan di dalam ruko. Fakta ini terkuak saat tim investigasi melakukan penyamaran sebagai pengunjung. Situasi ini diduga menarik perhatian sejumlah pengunjung, termasuk oknum aparat dan pihak yang diduga preman sebagai pelindung kegiatan tersebut.

Keterlibatan Oknum TNI dan Insiden Bentrokan

Beberapa bulan yang lalu, terjadi insiden bentrokan di kawasan Gempol-9 yang melibatkan beberapa oknum TNI, di antaranya Nardi, anggota TNI AD, dan Bagas, anggota TNI AL, bersama sejumlah preman yang diduga membackup aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait pelanggaran hukum dan etika, khususnya pelanggaran terhadap “9 Wajib TNI” yang menjadi pedoman etika bagi anggota TNI dalam bertindak.

Baca Juga :  Penyerahan Berkas Administrasi Media Istana Negara ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mandailing Natal

Desakan Penutupan Gempol-9 dari Masyarakat dan Tokoh Agama

Keprihatinan mendalam dirasakan oleh warga sekitar. Kepala Desa Ngerong, Ketua Nahdlatul Ulama (NU), dan Ketua Gerakan Pemuda Ansor setempat telah menyerukan agar Gempol-9 ditutup untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Munculnya dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut turut memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak buruk yang mengancam generasi muda.

Hingga saat ini, meski berbagai pihak mendesak agar kawasan tersebut ditertibkan, Gempol-9 tetap beroperasi. Bahkan, lokasi ini telah dikenal sebagai salah satu pusat hiburan yang ramai dikunjungi setelah kawasan Tretes.

Harapan akan Penegakan Hukum yang Tegas

Masyarakat berharap kasus penganiayaan yang dialami Alim dapat menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani masalah di kawasan Gempol-9. Mereka mengharapkan penutupan area tersebut dan penegakan hukum yang berkeadilan agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan, dengan warga setempat berharap agar aparat dapat bersikap lebih tegas demi menjaga marwah institusi dan ketentraman masyarakat sekitar.

(TIM: Redaksi)

https://youtu.be/qc3kohXD0Ks?si=oVFUepcsruCVVXPE

Berita Terkait

Berita Utama
Satreskrim Polres Sintang Sidak Minyak Goreng Subsidi MINYAKITA di Sintang
Kamis, 13 Maret 2025
Warga Jawa Tengah Keluhkan Sikap Angkuh Kapolda Jateng Ribut Hari Wibowo dan Banyak Kasus Mandul!!
Rabu, 12 Maret 2025
Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi
Minggu, 9 Maret 2025
Panduan Sistem Pajak Baru (1)
Terbaru
Berita Populer