GROBOGAN – Kepala Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Ustadzi, kembali dilaporkan ke Polres Grobogan terkait dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Ustadzi sempat bebas setelah mediasi dengan kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Korban penipuan rekrutmen CPNS kali ini adalah Mulyadi, warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati. Korban diduga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 144 juta.
”Uang yang dimintakan sudah diberikan secara bertahap kepada terlapor,” kata Abdul Khamid, kuasa hukum dari Mulyadi.
Menurut Abdul Khamid, setoran uang tersebut diberikan dalam empat tahap dan tidak secara langsung. Sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan, pihak korban telah mendatangi terlapor untuk meminta pengembalian uang karena tidak jadi CPNS. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh terlapor.
”Kami sudah mendatangi terlapor sebelum melaporkan kejadian ke Polres Grobogan agar perkara ini selesai. Namun, dari pihak korban tidak mendapatkan penggantian dan melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan,” ujar Abdul Khamid.
Dari pengakuan korban, laporan ke Polres Grobogan dilengkapi dengan beberapa bukti kuitansi dan setoran yang diberikan kepada terlapor. Oleh karena itu, pihak korban melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan.
”Dari tuntutan korban, uang yang sudah disetorkan diminta untuk dikembalikan beserta tuntutan imateriil. Saat ini, klien kami sudah masuk ke tahapan klarifikasi dari Polres Grobogan,” jelas Abdul Khamid.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono belum memberikan jawaban ketika ditanyai melalui pesan singkat WA mengenai laporan kedua terkait penipuan CPNS yang melibatkan Kades Putat, Kecamatan Purwodadi, Ustadzi.(*)